PARLEMENTARIA KALTIM – KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Syahrani (RSUD AWS) Samarinda.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (31/08/2023) itu membahas sistem pelayanan dan pengelolaan RSUD AWS. RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi didampingi anggota Komisi IV Salehuddin, serta seorang staf komisi.
Kepada awak media usai RDP, Akhmed Reza Fahlevi berharap RSUD AWS dapat memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
“Kami berharap ini bisa dikembangkan dan dimaksimalkan sesuai dengan arahan Kemenkes RI,” ujar Reza sapaan akrabnya.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengingatkan, di era serba digital pelayanan rumah sakit harus bisa mangimbangi kemajuan teknologi dengan memberikan pelayanan yang cepat. Pelayanan itu sesuai dengan peraturan Kemenkes RI, yakni dengan Sistem Rujukan Terpadu (Sisrute) dan Sistem Informasi Managemen Rumah Sakit (SIMRS).
“Kami membahas pelayanan. Ada dua sistem yang harus dilaksanakan oleh RSUD AWS karena mengikuti peraturan Menteri Kesehatan, yaitu Sisrute dan SIM RS,” ujar pria kelahiran Samarinda, 26 November 1990 ini.
Reza mengakui, rumah sakit plat merah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ini sudah melakukan dua sistem tersebut. Namun menurut dia masih belum maksimal. Padahal sistem itu penting untuk koneksi dari kabupaten/kota.
“Sisrute itu memudahkan pelayanan masyarakat dalam rujukan dari Puskesmas ke RSUD AWS. Dengan sistem itu, masyarakat sudah mengetahui secara onlinenya dirinya telah terdata. SIMRS juga begitu,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Di sisi lain, terkait permasalahan yang baru-baru ini mengguncangan RSUD AWS, Reza mengungkapkan pihak manajemen RSUD AWS membenarkan ada pegawai yang mengelapkan penggunaan dana rumah sakit yang berada di Jalan Palang Merah No.1, Sidodadi, Samarinda Ulu itu untuk kepentingan pribadi. Namun kejadian tersebut telah ditinjaklanjuti oleh pihak Kejaksaan.
“Intinya, kasus penggelapan atau penyalah-gunaan dana yang ada di internal rumah sakit sudah ditangani oleh aparat hukum dari Kejaksaan. Oknum pegawainya pun sedang berproses pemeriksaan dan sudah ada jaminan milik bersangkutan diserahkan kepada rumah sakit,” pungkasnya. []
Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono