Ismail Suarakan Permohonan Warga Perum Korpri Loa Bakung

PARLEMENTARIA KALTIM – HINGGA saat ini, permohonan warga Perum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Loa Bakung, Samarinda kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk merubah Surat Hak Guna Bangun (SHGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), masih belum mendapatkan kejelasan.

Padahal perwakilan warga Perum Korpri Loa Bakung sempat menemui Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim pada Kamis (31/08/2023) lalu, untuk mengadukan permasalahan tersebut.

Kondisi itu menuai sorotan dari anggota Komisi II DPRD Kaltim Ismail. Dalam Rapat Paripurna ke-32 DPRD Kaltim di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (12/9/2023), Ismail melakukan interupsi mempertanyakan hal tersebut langsung kepada Gubernur Kaltim Isran Noor yang hadir dalam rapat paripurna.

Dia mempertanyakan mengapa Pemprov Kaltim belum menyetujui permohonan warga Perum Korpri Loa Bakung. Padahal menurut dia, kalau Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim setuju bukan hal yang sulit.

“Permohonan warga Perum Korpri Loa Bakung yang dihuni ASN (Aparatur Sipil Negara, red) dan para pensiunan sampai hari ini status lahannya belum bisa kita selesaikan. Padahal persoalan ini tidak ada yang menghalangi, karena DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi sudah setuju, tingga mencari celah bagaimana penyelesaiannya,” kata Ismail.

Dalam kesempatan itu pula, Ismail juga menyampaikan permohonan dari Forum Petani Sawit Kaltim agar mereka dapat dilibatkan dalam Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dibentuk Pemprov Kaltim melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, sehingga harga yang ditetapkan nanti dapat diterima oleh petani sawit.

“Kelompok masyarakat yang terhimpun dalam Forum Petani Sawit Kaltim, berharap untuk diikutkan menjadi salah satu tim penentuan harga TBS. Sebab ketika masyarakat terlibat dalam penentuan harga tersebut, maka harga sawit itu bisa diterima oleh masyarakat Kaltim,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Bontang, Kutai Timur, dan Berau ini.

Rapat Paripurna ke-32 yang digelar DPRD Kaltim itu terdiri dari sejumlah kegiatan. Diantaranya, pengumuman akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023. Dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan atau jawaban Fraksi DPRD Kaltim terhadap pandangan Gubernur Kaltim atas Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pusantren.

Selanjutnya, penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kaltim atas nota penjelasan tiga Raperda inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023. Serta penetapan pembahasan empat Raperda inisiatif Pemprov Kaltim dan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim oleh Komisi atau Panitia Khusus (Pansus). []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com