JAKARTA – USUT dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membuka jalur untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun, Majelis Hakim Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Majelis Hakim Konstitusi pun telah melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menentukan keanggotaan MKMK, Senin (23/10/2023). Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, MKMK beranggotakan eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi senior Wahiduddin Adams.
Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK adalah perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Usai acara pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Aula Gedung II MK, Jakarta, Selasa (24/10/2023), Anggota MKMK Jimly Asshiddiqie, berjanji akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim MK secara terbuka.
Jimly mengatakan pihaknya akan menggelar sidang perdana pada Kamis (26/10) lusa. “Akan ada sidang pertama memanggil 10 pelapor. Iya, di sini (Gedung MK) jam 10 hari Kamis,” ujarnya.
Jimly mempersilakan jika ada yang ingin mengajukan pelaporan baru lagi ke MKMK. Dia juga mempersilakan pelapor untuk membawa ahli pada sidang MKMK ini. Jimly mengatakan sidang MKMK ini digelar secara terbuka, kecuali saat memeriksa pihak terlapor.
“Kita bikin terbuka aja, kecuali terlapor. Nanti kita bikin tertutup,” kata dia.
Eks Ketua MK itu menegaskan bahwa masalah etika hakim konstitusi bukan masalah privat. Etika pejabat publik, termasuk hakim konstitusi, adalah ranah publik. “Kita harus terbuka,” ujar senator perwakilan DKI Jakarta itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua MK Anwar Usman resmi melantik Jimly (perwakilan tokoh masyarakat), mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (perwakilan akademisi), dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams sebagai anggota MKMK pada siang tadi.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan akan didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres besok ke KPU RI.
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Hingga kemarin, MK telah menerima secara resmi 7 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK. []
Penulis : Agus P Sarjono | Penyunting : Hadi Purnomo