Citra korps pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Paser kembali tercoreng. SA (50), kepala sebuah kantor dinas di kabupaten itu, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan melakukan percobaan pelecehan terhadap Kuntum –sebut saja begitu– siswi salah satu SMK yang sedang magang di kantor dinas yang dipimpinnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, tindakan pelecehan SA terhadap perempuan 16 tahun itu terjadi Selasa (24/6) pagi lalu, namun baru dilaporkan ke polisi pada Kamis (26/6). Orang tua dan guru pembimbing magang yang mendengar pengakuan Kuntum langsung geram dan melaporkan SA ke SPK Polres Paser. Polisi segera memanggil dan meminta keterangan, baik dari korban maupun pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres AKP Chandra Hermawan mewakili Kapolres AKBP Irwan SIK membenarkan pihaknya mendapat laporan kasus pelecehan oleh oknum kepala dinas kepada siswa magang.
“Kami sudah proses dengan memeriksa korban dan memintai keterangan dari pelaku,” kata Chandra, sembari mengatakan SA sudah diamankan pihak Polres.
Dituturkan, dari pengakuan korban, suasana kantor sedang sepi ketika kejadian berlangsung. Pagi itu, hanya ada beberapa pegawai yang sudah tiba.
SA memanggil Kuntum masuk ke ruangannya. Tanpa perasaan curiga, dia masuk ke ruangan dan sejurus kemudian diberi selembar kaus warna putih.
“Panggilan khusus” ini rupanya tak sampai di situ. Setelah kaus berpindah tangan, SA melancarkan bujuk rayu dan berhasil mencium pipi Kuntum. Tak puas, SA berusaha mencium bibir namun Kuntum mengelak dan kabur keluar ruangan.
Dari data wartawan kasus pelecehan yang melibatkan oknum PNS dengan anak di bawah umur ini merupakan kesekian kali terjadi di Paser.
Sebelumnya, pada Januari 2014, polisi memproses AP (50), kepala bidang salah satu kantor dinas di bilangan Jalan RM Noto Sunardi yang mencabuli siswi SMA hingga hamil. Dua bulan berselang, polisi juga mengamankan oknum guru SD Muara Adang yang mencabuli muridnya di ruang UKS. Oknum guru berinisial SBI tersebut telah menjalani sidang perdana Selasa lalu. [] RedFj/KP