Menyibak Persoalan Hukum Melalui Linguistik Forensik

SAMARINDA – KONSEP linguistik forensik dengan memanfaatkan analisis data bahasa dapat membantu menangangi persoalan hukum berbasis linguistik. Demikian paparan Guru Besar Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) E Aminuddin Azis saat menjadi nara sumber dalam Kuliah Umum “Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat”.

Kuliah umum yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (27/11/2023) itu diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas. Seperti Fakuktas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Mulawarman (Unmul).

Linguistik forensik sendiri kata dia, bertujuan mengungkap informasi melalui analisis bahasa untuk memperjelas proses peradilan.

“Dalam ilmu forensik ini unsur bahasa, paralinguistik dan konteks kejadian berbahasa menjadi menjadi fokus utama analisisnya,” lanjut Aminuddin.

Dia mengatakan, mitra dalam linguistik forensik melibatkan berbagai pihak. Seperti polisi, jaksa, hakim, pengacara, penterjemah, psikolog dan ahli linguistik komputasi.

“Terakhir adalah penjelasan tentang forensik digital yaitu suatu metode untuk mengecek apakah sebuah teks elektronik benar dikeluarkan oleh suatu sistem elektronik yang sah dimata hukum,” pungkasnya. []

Penulis : Himawan Yokominarno | Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com