Sebanyak 57 motor sitaan hasil dari kejahatan dalam waktu dekat akan dimusnahkan jajaran Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim). Pasalnya, kendaraan yang mayoritas merupakan barang bukti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor itu telah mangkrak selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, jika dalam waktu sebulan ke depan tak segera diambil pemiliknya, maka kendaraan tersebut akan dijadikan rumpon (karang buatan) di laut.
“Jadi bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, mungkin bisa mengecek kesini (Mapolres Kutim, Red.). Siapa tahu dari 57 unit itu, merupakan miliknya. Tentu harus dibuktikan dengan kelengkapan surat-suratnya. Seperti membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor),” kata Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponogoro.
Dia menyebutkan, awalnya barang bukti kendaraan roda dua yang disita pihaknya berjumlah 72 unit. Namun, setelah dilakukan pengumuman hanya 15 unit saja yang diambil. Sedangkan sisanya, masih terparkir ditempat penyimpanan barang bukti Mapolres Kutim.
“Motor yang disita itu, sebagian besar berasal dari kasus Curanmor. Namun, ada juga yang disita dari kasus illegal logging di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK),” jelasnya.
Meski jumlahnya masih ada 57 unit, kata Edgar, namun hanya sekitar 25 unit motor saja yang kondisinya layak digunakanan. Sementara sisanya, tidak bisa digunakan lagi karena rusak dan telah lama mangkrak.
“Saat disita, memang kondisi kendaraan sebagian sudah tidak utuh, khusus dari kasus Illegal logging. Kondisi ini juga diperparah, karena terlalu lama mangkrak sehingga banyak yang rusak dan kropos karena korosi,” jelasnya.
Saat ditanya, apakah kendaraan tersebut bisa digunakan untuk bahan praktek lembaga pelatihan tenaga kerja maupun sekolah, dia mengakui hal itu bisa saja dilakukan. Namun dengan catatan, harus bersurat mengajukan permohonan ke Polres Kutim. [] RedFj/BP