Luar BIasa KPP Pratama Tenggarong Capai Target Hingga Rp. 5,2 Triliun

TENGGARONG– Penerimaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong, Kabupaten (Kab.) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang 2023 sebesar Rp5,28 triliun, tercapai 107,69 persen dari target awal yang dipatok senilai Rp4,9 triliun. “Capaian pajak tahun 2023 mengalami pertumbuhan 62,81 persen jika dibanding dengan realisasi 2022. Capaian pada 2023 kemarin juga merupakan capaian tertinggi dalam sejarah sejak berdirinya KPP Pratama Tenggarong,” kata Kepala KPP Pratama Tenggarong Wahyu Kristianto, di Tenggarong, Jumat.(05/01/2024)

Tercapainya penerimaan KPP Pratama Tenggarong ini linier dengan pencapaian target penerimaan pajak secara nasional tahun 2023 sebesar Rp1.818,24 triliun. Ia mengatakan keberhasilan ini menunjukkan kinerja KPP Pratama Tenggarong dalam mengoptimalkan potensi perpajakan di wilayah kerja setempat, yakni meliputi tiga Kab. Kutai Kartanegara, Kutai Barat (Kubar), dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Menurutnya, tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2023 Wajib Pajak KPP Pratama Tenggarong mencapai 100,40 per akhir 2023, atau sebanyak 50.484 SPT dari target 50.285 SPT. Rasio ini menunjukkan bahwa para wajib pajak di wilayah KPP Pratama Tenggarong memiliki tingkat kepatuhan tinggi, karena telah melaporkan SPT tepat waktu.

“Prestasi ini tidak lepas dari kerja cerdas dan sinergi seluruh jajaran, baik pegawai, wajib pajak, maupun mitra kerja. Kami pun mengapresiasi dukungan dan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya pula. Dia juga berterima kasih kepada para bupati, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), para pimpinan instansi vertikal, asosiasi usaha, dan semua pihak yang telah membantu melaksanakan tugas dan fungsi perpajakan.

Wahyu juga mengimbau seluruh wajib pajak segera melakukan pemadanan Nomer induk Kewarganegaraan (NIK) menjadi (NPWP), untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal. “Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Redaksi 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com