KOLAKA – Tidak tahan menduda, seorang pria inisial AL alias N (27) warga Desa Tandebura, Kecamatan (Kec.) Watubangga, Kabupaten (Kab.) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) nekat menyetubuhi anak dibawah umur. Pelaku menggarap korban di dalam sebuah gubuk reok, kawasan perkebunan sawit di Kelurahan (Kel.) Tandebura.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Watubangga, Ipda Rusdianto menjelaskan pelaku yang juga seorang residivis menyetubuhi korban secara paksa saat bertemu pada pukul 21.00 Wita, Jumat (02/02/2024). Gadis malang itu mengaku malu digagahi AL hingga mengadu ke kantor polisi.
“Ditangkap kemarin, Minggu (04/02/2024) di wilayah Desa Gunung Sari. Pelaku diamankan warga di kantor desa saat mengetahui ia dikejar petugas,” ujarnya, Senin (05/02/2024). Dijelaskan, korban dibuntuti di jalan oleh pelaku menggunakan motor disaat sedang berjalan bersama seorang rekannya. AL kemudian menghampirinya dan menawarkan tumpangan untuk mengantarnya ke rumah paman korban. Diiyakan katanya.
Dalam perjalanan, pelaku rupanya berbelok masuk ke perkebunan sawit dan berhenti di sebuah gubuk di Kel. Tandebura. Nafsu birahi AL yang telah memuncak langsung meminta korban untuk berhubungan badan. Karena ditolak, AL langsung tarik tangan korban berjalan masuk ke gubuk sembari mengancam. Anak baru gede (ABG) tersebut pasrah digarap pelaku dan memutuskan melaporkan pelaku usai disetubuhi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AL dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undangf-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Maksimal 15 tahun penjara,” tutup kapolsek.
Redaksi07