Penolakan Pemilik Ruko Terdampak Revitalisasi Pasar Pagi, Ini Kata Andi Harun

SAMARINDA – PENOLAKAN 48 orang pemilik rumah toko (ruko) terhadap rencana revitalisasi Pasar Pagi Samarinda mendapat tanggapan dari Wali Kota Samarinda Andi Harun.

Kepada awak media di Samarinda, Minggu (18/2/2024), Andi Harun mengungkapkan bahwa pemilik ruko dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdampak proyek revitalisasi Pasar Pagi akan mendapatkan kembali sertifikatnya.

“Ke depan para pemilik SHM yang setuju dengan opsi Pemkot Samarinda terkait revitalisasi Pasar Pagi dan berdampak pada ruko-nya, pada akhirnya akan kembali mendapatkan SHM dengan cara melengkapi persyaratan dan mengikuti semua proses yang berlaku,” jelas Wali Kota Andi Harun.

Sebelumnya pemilik 48 SHM di kawasan Pasar Pagi, tepatnya di Jalan KH Mas Tumenggung Samarinda, menolak tawaran Pemkot Samarinda terkait revitalisasi Pasar Pagi yang berencana menjadikan Ruko mereka termasuk dalam kawasan yang akan dibangun.

Kompensasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda ada beberapa opsi. Pertama adalah ganti untung berdasarkan harga yang akan dihitung apraisal independen. Kemudian opsi lainnya, dengan membangunkan tempat berusaha di dalam kawasan bangunan revitalisasi Pasar Pagi dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Cumakan ada prosesnya. Kalau pasar itu baru, dia guna bangunan dulu (SHGB -red). Nanti setelah itu ada prosesnya. Itu tadi saya bilang, selama terpenuhi ketentuan syaratnya termasuk syarat waktu untuk kemudian memilikinya,” tandas Andi Harun.

Wali Kota berusaha menjabarkan secara gamblang prosedur pemberian alas hak tanah kepada warga masyarakat oleh negara. Tahap awal adalah mulai dari pemberian Surat Hak Garap. Setelah memenuhi persyaratan dan masa pemanfaatan bidang tanah selama kurun waktu tertentu, maka akan ditingkatkan menjadi pemberian Surat Penguasan oleh pemerintah setempat. Sampai pada akhirnya, setelah dipertimbangkan telah cukup syaratnya dan waktu pemanfaatannya, baru kemudian diberikan SHM.

“Jadi setelah mereka mempergunakan selama kurun waktu tertentu dan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku pada akhirnya akan diberikan SHM juga,” pungkas Andi Harun. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com