PALANGKA RAYA – Warung remang-remang yang berada di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya, kemungkinan besar akan digusur oleh pemerintah setempat. Sebab, kuat dugaan bangunan yang berdiri di wilayah tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
Untuk mengetahui secara pasti, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, dalam waktu dekat akan turun melakukan pendataan, terkait siapa saja pemiliknya sekaligus melihat apakah bangunan yang berdiri disana memiliki izin atau tidak.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Mofit Saptono Subagio mengatakan, akan menginstruksikan intansi terkait untuk segera turun kesana. Untuk mengathui kepastiannya, sehingga tidak ada dugaan terhadap bangunan tersebut.
“Kita akan melakukan pendataan, untuk mengetahui sejuah mana izin mereka. Karena mendirikan bangunan, secara permanen mau pun semi permanen harus menggunakan izin. Tidak boleh asal bangun,” tungkasnya, (30/7).
Saat dimintai ketegasan, apakah pemilik warung di daerah tersebut rata-rata mendirikan bangunan secara ilegal tanpa menggunakan izin. Mofit masih belum berani memberikan kepastian, namun dia menegaskan itu semua akan terungkap ketika nantinya dilakukan pendataan.
“Saya belum bisa mengambil kesimpulan, kecuali sudah dilakukan pendataan,”imbuhnya.
Dijelaskannya, kalau memang pada saat dilakukan pendataan, ternyata bangunan yang ada di kawasan tersebut benar-benar di bangun oleh pemiliknya. Maka pemko melalui instansi terkait akan mengingatkan, agar kawasan tersebut jangan dijadikan tempat praktek terselubung, seperti yang ada dipemberitaan media.
“Memang sejuah ini, saya belum mendapatkan laporan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, apakah benar-benar ada praktek terselubung atau tidak. Pastinya, saya akan tunggu laporan dari SKPD teknis,” tandasnya. [] KTP