PARLEMENTARIA SAMARINDA – PULUHAN kader dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Samarinda mengelar aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Dalam aksi yang digelar di Halaman Kantor DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Kamis (07/03/2024) beberapa waktu lalu itu, mereka menyuarakan hak rakyat dan keberpihakan terhadap kemanusiaan dalam menciptakan kesejahteraan sosial.
Tak hanya itu, kader dan pengurus PC PMII Samarinda ini juga meminta evaluasi terhadap kinerja sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Diantaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub).
Mereka menilai, ketiga Kepala OPD tersebut tidak memahami problematika yang terjadi di tengah masyarakat. Karenanya para mahasiswa merekomendasikan untuk mencopot dan mengganti Kepala DLH Samarinda, Kepala Dinsos Samarinda dan Kepala Dishub Samarinda jika tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Setelah melakukan orasi yang diwarnai dengan pembakaran ban di halaman Kantor DPRD Samarinda, para pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah. Di hadapan para pengunjuk rasa Helmi Abdullah mengatakan, pihaknya menerima aspirasi PMII Samarinda dan berjanji untuk menyampaikannya kepada Ketua DPRD Samarinda.
“Kami kedatangan teman-teman PMII yang menyampaikan aspirasinya sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja pemerintah kota. Kami akan menindak-lanjuti aspirasi ini,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Dia menegaskan, setelah mendapat persetujuan Ketua DPRD Samarinda, pihaknya melalui komisi yang membidangi, akan memanggil para kepala OPD tersebut untuk menjelaskan, terkait tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa.
“Kami sepakat memanggil kepala dinas terkait melalui komisi masing-masing untuk menyampaikan keluhan kawan-kawan, tapi kami menunggu Ketua DPRD yang lagi berangkat,” kata pria kelahiran Muara Muntai, 17 juli 1971 ini.
Terkait tuntutan untuk mencopot kepala dinas, Helmi mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki wewenang memberhentikan kepala dinas. Karena katanya, fungsi DPRD hanya tiga, yakni penganganggaran, pengawasan dan pembentukan peraturan daerah.
“Untuk pencopotan kepala dinas, itu ranahnya wali kota. Kami tugasnya hanya pengawasan saja,” tutup wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono