SUMBAWA – Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, terus mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Alang, Desa Tepal, Kecamatan (Kec.) Batu Lanteh usai menerima laporan dari masyarakat.
“Jadi, kasusnya masih di tahap pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak juga sudah mulai kita lakukan pemanggilan untuk diklarifikasi persoalan anggaran itu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Sumbawa, Zanuar Ikhram, Rabu (13/03/2024).
Dia melanjutkan, salah satu yang sudah dimintai klarifikasi terkait anggaran tersebut yakni H. Sudirman selaku Kepala Desa (Kades) Tepal dan Bendahara Desa Tepal Ismail. Saksi lainnya juga sudah masuk agenda untuk dilakukan permintaan keterangan lebih lanjut. “Kita masih pemeriksaan saksi terlebih dahulu belum penyidikan sebelum kita tangani lebih lanjut,” ucapnya.
Pengusutan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi dana. Kasus inipun masih di tahap pengumpulan data dan bahan keterangan. “Jadi, yang kita selidiki bukan penggunaan dana desa, tetapi dana Bumdes, karena itu merupakan hal yang berbeda,” jelasnya.
Dia pun meyakinkan, penggunaan dana Bumdes yang diduga bermasalah tersebut ditaksir mencapai Rp700 juta. Namun untuk kepastiannya, pihaknya memastikan akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Jadi, Rp700 juta laporan dari masyarakat, tetapi kami masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut untuk kepastian angka tersebut,” tukasnya.
Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa menerima laporan dari masyarakat Desa Tepal atas dugaan korupsi penggunaan dana Bumdes. Didalam laporan itu, turut menyebutkan nama mantan Kades setempat berinisial AA yang dilaporkan pertengahan tahun 2023 dengan kerugian mencapai Rp700 juta. []
Redaksi07