JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut ada empat perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan ekspor senilai Rupiah (Rp2,5) triliun. Burhanuddin menjelaskan dugaan korupsi itu berawal dari temuan kecurangan yang dilakukan sejumlah perusahaan selaku debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ia menyebut keempat perusahaan itu adalah Perseroan Terbatas (PT) RII dengan dugaan korupsi sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, dan PT PRS Rp305 miliar.
“Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,504 triliun. Teman-teman, itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, usai menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, Senin (18/03/2024). Namun, Burhanuddin belum menjelaskan lebih jauh ihwal modus dugaan korupsi yang dilakukan keempat perusahaan tersebut.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” tuturnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kasus dugaan korupsi itu akan langsung ditindaklanjuti Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dia menuturkan status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan. “Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya,” ucap Ketut, Senin (18/03/2024). []
Redaksi08