JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati untuk menghapus aturan pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa berlangsung dalam dua putaran. Kesepakatan itu diambil dalam rapat lanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (18/03/2024).
Aturan itu akan sama dengan mekanisme pilkada di daerah lain. “Di Undang-undang (UU) Daerah Khusus Ibukota (DKI) sekarang, pemenang pilkada itu sama dengan pemenang pilpres, 50 plus 1. Sekarang di usulan pemerintah tidak menyebut 50 plus 1, itu artinya sama dengan pilkada yang lain. Suara terbanyak,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat.
“Setuju ya? Setuju? Setuju,” imbuhnya meminta persetujuan peserta rapat Baleg lain. Supratman mendukung usulan tersebut. Dia menilai usulan pemerintah penting dengan mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat. Pihaknya mengaku belajar dari kondisi pasca-Pilkada 2017 yang dinilai telah menimbulkan pembelahan di tengah masyarakat.
“Karena kalau sampai dua putaran, seperti yang terjadi pada 2017 kan dua putaran. Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang langsung selesai,” kata politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu. Sementara, Sekjen Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar mengatakan usulan pemerintah akan mengikuti aturan pilkada di daerah-daerah lain. Termasuk beberapa daerah khusus seperti Aceh hingga Papua.
“Jadi mengikuti aturan pilkada selama ini yaitu UU pilkada yang kita buat bersama, begitu pula dengan UU khusus lainnya,” kata Suhajar. []
Redaksi08