Wali Kota: Penertiban Pom Mini Jadi Agenda Prioritas

SAMARINDA – BENCANA kebakaran menjadi momok menakutkan yang kerap dialami warga Kota Samarinda. Belakangan, penyebab kebakaran di Samarinda kian bertambah seiring menjamurnya keberadaan pom mini, pengisian bahan bakar minyak (BBM) eceran yang dikelola warung-warung pinggir jalan.

Peristiwa kebakaran di Jalan HM Ardans (Jalan Ring Road III) RT 12, Sempaja Barat, Samarinda, Sabtu, (16/03/2024) pagi, menjadi salah satu contohnya. Kebakaran yang menewaskan seorang pemuda itu diduga berasal dari konsleting listrik dan kemudian membakar mesin dispenser penjualan BBM jenis pertalite.

“Sekarang lagi penyelidikan di kepolisian, apakah disebabkan oleh pom mini-nya, tapi bisa juga dari sebab yang lain kemudian apinya menjalar hingga ke pom mini. Kita tunggu saja hasil penyelidikan dari kepolisian,” jelas Wali Kota Samarinda Andi Harun saat ditanya kaitan peristiwa kebakaran itu.

Seperti diketahui, belakangan ini jenis usaha BBM eceran dengan mesin pom mini tengah marak. Namun dilemanya, selain standar keamanan dan keselamatannya tidak memadai, bentuk usaha pom mini tanpa memiliki dasar hukum perijinan dari instansi terkait. Atau dengan kata lain, usaha ini bersifat ilegal.

Ditemui awak media di tengah acara Safari Ramadhan di Masjid Nurul, Lempake, Samarinda Utara, Sabtu (16/3/2024), Wali Kota Andi Harun menegaskan pemerintah akan memprioritaskan agenda penertiban terhadap keberadaan pom mini ini.

“Tetapi memang agenda penertiban terhadap pom mini akan menjadi prioritas. Kami tinggal menunggu timingnya yang tepat,” tandasnya.

Namun demikian sambung Andi Harun, tahapan dalam upaya langkah penertiban ini dilakukan berkolaborasi dengan instansi terkait dan segenap pemangku kepentingan. Kemudian diawali dengan pendekatan pembinaan secara persuasif melalui sosiasilasi.

“Setelah semua selesai, kita akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Andi Harun juga mengemukakan, PT Pertamina sebagai regulator melalui PT Patra Niaga sebagai distributor dalam tataniaga BBM agar dapat melakukan langkah konkrit dalam upaya penertiban usaha pengecer BBM sesuai dengan koridor standar norma yang berlaku.

“Tentu salah satu faktornya, bahwa pom mini adalah kegiatan usaha ilegal, mudah-mudahan menyadarkan Pertamina. Dan Pertamina harus bertanggungjawab, karena Patra Niaga yang menyimpan bahan bakar dari Pertamina juga harus bertanggungjawab,” bebernya.

Wali kota Samarinda ini juga mengungkapkan, aturan dan penegakan hukum berkaitan dengan keberadaan usaha pom mini adalah merupakan kewenangan Pertamina. “Namun kami akan mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan usaha pom ini. Saat ini surat tersebat sedang dalam proses finalisasi dan akan segera diterbitkan,” katanya.

Kepada segenap warga masyarakat Kota Samarinda, Andi Harun juga berpesan agar senantiasa waspada dan selalu berhati-hati terhadap potensi kebakaran di lingkungan masing masing. “Apapun sebabnya, kita harus waspada dan hati-hati terhadap kebakaran,” tutupnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com