SAMARINDA – AGAR perencanaan pembangunan yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan, maka secara normatif disusun pula Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
KLHS merupakan pedoman untuk memastikan setiap pengambilan keputusan strategis dalam pembangunan memperhatikan rekomendasi pertimbangan lingkungan. KLHS juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“KLHS disusun sebagai suatu kesatuan dari RPJMD agar perencanaan pembangunan daerah memperhatikan aspek lingkungan dan berkelanjutan,” kata Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi.
Dia menyampaikan itu dalam arahannya pada kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 – 2029. Kegiatan tersebut digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (28/3/2024).
Anwar Sanusi berharap, melalui konsultasi publik ini akan dapat diperoleh berbagai masukan dan meningkatnya pemahaman, pengetahuan serta keterampilan penyusunan proses perencanaan jangka menengah dengan mempertimbangkan rekomendasi aspek lingkungan dan berkelanjutan.
“Aksi mitigasi dalam mengurangi dampak perubahan iklim di sekitar hutan dan lahan di Kaltim juga menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam konsultasi publik ini,” katanya.
Hadir dalam acara ini unsur perangkat daerah terkait, unsur pemerintah pusat, mitra pembangunan, akademisi dan asosiasi penggiat lingkungan di Kaltim. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono