SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik menilai perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang batas minimal tarif angkutan online atau biasa dikenal dengan istilah ojek online (ojol).
Hal itu disampaikannya saat menerima perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) yang merupakan organisasi yang menaungi para driver ojol se-Kaltim di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Samarinda, Jum’at (29/3/2024).
Kehadiran AMKB yang dipimpin koordinator Lukman ini dalam rangka menyampaikan keluhan mereka menyangkut tarif minimal yang ditetapkan oleh pemilik aplikasi dinilai merugikan para driver mitra.
“Kami menerima para driver online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu, dimana mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif yang angkutan mobilnya,” kata Akmal Malik.
Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa tarif angkutan online belum ada payung hukumnya. Dia berpendapat setiap aplikasi layanan angkutan online yang beroperasi di Kaltim dan merugikan driver mitra yang notabene adalah penduduk Kaltim maka pemprov wajib melindungi warganya.
“Untuk itu segera dibuatkan payung hukumnya dulu,” ujarnya.
Dengan adanya dasar regulasi Pemprov Kaltim dapat melakukan pembinaan apabila ada pemilik aplikasi yang patut diduga merugikan driver mitra. “Caranya kami siapkan payung hukumnya dulu, lalu sampaikan kepada pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami. ya harus ikuti aturan kami,” tandasnya.
Kemudian, Akmal menekankan, karena ini masuk ranah hukum maka harus dicermati dengan seksama aspek-aspek hukumnya supaya tidak saling bertentangan. “Perda terkait angkutan online segera kami siapkan melalui DPRD Kaltim” pungkas Akmal Malik. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono