SAMARINDA – SALAH satu staf di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Samarinda dilantik menjadi Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Samarinda. Pelantikan ini digelar di Aula rumah jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (22/03/2024).
Sebanyak 150 orang pejabat struktural dan enam orang pejabat fungsional, dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Salah satunya Tajudin Husen yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Bangunan Gedung Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Samarinda, dilantik menjadi Kabid Perumahan Dinas Perkim Samarinda.
“Awalnya saya tidak mengetahui, akan dimutasi ke Perkim. Setelah dilantik dan diambil sumpah, baru saya mengetahui, bahwa saya dimutasi ke Perkim untuk menggantikan Haimi Tauvani, Kepala Bidang Perumahan sebelumnya,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (28/03/2024).
Saat ditanya berkaitan dengan jabatan yang baru diembannya, Tajudin mengungkapkan, ada beberapa Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) yang sudah tercantum di dalam peraturan. Di mana salah satunya yang menjadi tupoksi Dinas Perkim, khususnya bidang perumahan adalah melakukan pendataan serta pengawasan terhadap perumahan yang sudah ada di Kota Samarinda.
“Itu untuk yang sudah ada. Namun untuk perumahan yang baru akan dibangun, untuk di bidang perumahan ini, diawalnya itu ada semacam pembahasan terkait pengesahan side plan,” ujarnya.
“Hal ini merupakan peraturan yang wajib dilaksanakan bagi pihak developer/pengembang, sebelum mereka melakukan proses pembangunan perumahan tersebut,” tambahnya.
Tajudin juga menjelaskan beberapa mekanisme yang harus dijalankan bagi pihak developer/pengembang sebelum melakukan proses pembangunan perumahan.
Pihak developer/pengembang diminta terlebih dahulu untuk mengajukan permohonan pembahasan. Pembahasan inipun tidak hanya melibatkan bidang perumahan saja, namun ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), yang ikut dalam pembahasan tersebut.
“Bidang perumahan bukan satu-satunya yang bisa memutuskan, tapi bidang perumahan dalam hal ini sebagai yang menggawangi. Yang mana kemudian harapan kami, ketika rekomendasi atau izinnya telah kami keluarkan, hal itu benar-benar sudah mengadopsi semua keinginan pihak terkait,” pungkasnya. []
Penulis: Rangga Satria | Penyunting: Agus P Sarjono