Pencurian di Workshop PT Gunung Intan: Delapan Tersangka Dibekuk Polsek Kuaro

TANA PASER – Delapan pria diamankan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kuaro dan Jatanras Kepolisian Resor (Polres) Paser karena diduga terlibat dalam pencurian komponen alat berat dan besi tua di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim).

Para pelaku berinisial RA (43), AM (47), MY (26), ADS (22), SR (21), AF (30), RS (R), dan ER (37) diduga terlibat pencurian komponen alat berat dan besi tua milik Workshop PT Gunung Intan yang berada di Jalan Letjend R. Suprapto, RT 15, Dusun Sungai Riye, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kaltim.

Kapolsek Kuaro, IPTU Andi Ferial Junaedy membenarkan telah menangkap komplotan pencurian komponen alat berat dan besi tua milik Workshop PT Gunung Intan. Delapan pelaku ini, menurutnya, merupakan bagian dari sindikat pencurian yang terorganisir.

Aksi pelaku ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga pada 2 April lalu, sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu, warga melihat adanya aktivitas mencurigakan di dalam workshop. “Warga itu segera menginformasikan kejadian itu ke kami,” terang Andi pada, Selasa (16/04/2024).

Setelah mendapat laporan tersebut, tak berselang lama personel Polsek Kuaro bersama saksi bergegas ke lokasi kejadian. Hanya saja, kala itu para pelaku sudah tidak ada lagi di lokasi. Namun, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan Grandmax berwarna abu-abu, chain blok, alat pemotong besi, dan besi H beam yang telah dipotong. “Kami telah mengamankan barang-barang tersebut ke Polsek Kuaro sebagai barang bukti,” ulasnya.

Setelah insiden tersebut, petugas menghubungi pemilik PT. Gunung Intan dan melakukan pengecekan untuk memastikan barang-barang yang hilang. “Dari pihak perusahaan mengaku banyak kehilangan barang, dengan kerugian materil akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp750 juta,” tambahnya.

Polsek Kuaro dan Jatanras Polres Paser dengan cepat melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang ditinggalkan. Pada tanggal 14 April 2024, kata Andi, tim berhasil menangkap para pelaku di berbagai lokasi tanpa adanya perlawanan. “Untuk sementara ini, kami telah mengamankan delapan tersangka utama dan masih terus melakukan penyelidikan. Kami juga telah mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang akan segera kami kejar,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di lokasi tersebut dan di tempat lain di wilayah Kuaro dalam beberapa tahun. Saat beraksi, mereka membagi tugas, mulai dari eksekusi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemantauan situasi, hingga pengangkutan barang curian. “Para tersangka mengaku, hasil curiannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka,” tutup Kapolsek Kuaro.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com