BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) mengingatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. “Pengunduran diri dari status ASN sudah harus dilakukan ketika penetapan pasangan calon (paslon) pada 22 September 2024,” kata Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa di Banjarmasin, Jumat (19/04/2024) kemarin.
Tenri menyebutkan regulasi tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017. Dalam aturan tersebut tercantum Pasal 4 ayat 1 mengenai pegawai negeri sipil (PNS) wajib menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai calon.
Peraturan itu juga berlaku untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), lurah maupun kepala desa dan sebutan lainnya. Tenri berharap aturan bisa dipatuhi agar jalannya tahapan pencalonan bisa lancar bagi ASN yang berminat maju pencalonan Pilkada 2024.
Diketahui berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal, 27 November 2024.
Tahapan pencalonan dimulai pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada, 05 Mei sampai 19 Agustus 2024. Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024 serta penetapan pasangan calon 22 September 2024. []
Redaksi07