PONTIANAK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar), Suryadi mengungkapkan pihaknya akan merekrut sebanyak 870 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan sebanyak 6435 Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Petugas PPK yang akan kita rekrut Se-Kalbar sebanyak 870 petugas untuk 174 Kecamatan dan PPS sebanyak 6435 untuk 2145 Desa/Kelurahan Se-Kalbar,” ujarnya, Sabtu (20/04/2024).
Suryadi mengatakan pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang sudah memenuhi syarat termasuk mantan anggota PPK/PPS pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin. “Untuk syarat-syaratnya sama dengan waktu pendaftaran PPK/PPS waktu Pemilu kemarin di antaranya : berumur paling rendah 17 tahun, berdomisili di wilayah kerjanya, berintegritas dan tidak menjadi bagian dari anggota Partai Politik dan lain-lain,” jelasnya.
Selain itu, Suryadi juga bilang untuk metode pendaftarannya masih sama dengan sebelumnya yakni dengan sistem online melalui SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Sementara untuk jadwal pendaftarannya, PPK dimulai dari tanggal 23-29 April 2024 dan PPS mulai tanggal 02-08 Mei 2024.
“Untuk lebih jelasnya perkembangan dan tahapan pembentukan badan Adhoc bisa mengikuti akun-akun media sosial (medsos) KPU Prov dan Kab Kota Se-Kalbar dan juga bisa mendownload Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024 tentang metode pembentukan PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di laman JDIH KPU,” tandasnya. []
Redaksi07