SINTANG – Terlilit hutang, warga Kapuas Hulu Berinsial MZ nekat menggadaikan barang curian berupa satu unit Laptop dan Proyektor ke pegadaian. Kedua barang curian hasil aksinya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sintang berupa satu unit Laptop dan Proyektor tersebut digadai sebesar Rp1 Juta rupiah. Uang hasil pencurian itu kemudian dikirimkan ke istrinya yang tinggal di Selimbau, Kapuas Hulu untuk melunasi hutang.
Namun, akibat perbuatannya tersebut MZ kini harus menerima risikonya. Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sintang dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian. Kapolres Sintang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan tindak pidana pencurian itu terjadi pada Senin, (01/04/2024) malam.
Saat itu MZ membobol sekolah lewat kolong sekolah. MZ merusak papan lantas kelas. Setelah dirusak, dia masuk secara paksa. “Tersangka mencuri di SDN 3 sintang. Tersangka masuk lewat bawah kolong sekolah merusak papan lantai kemudian termasuk dan merusak paksa hingga papan terbuka dan masuk ke ruang guru. Setelah itu diambil laptop asus dan proyektor di ruang Kepala Sekolah (kepsek) masuk lewat ventilasi,” ujar Dwi, beberapa hari lalu, Selasa (23/04/2024).
Pada Selasa pagi, pihak sekolah kaget melihat pintu lemari terbuka dan mendapati laptop dan proyektor raib. Pihak sekolah lalu melapor ke Polres Sintang. “Laptop dan proyektor itu digadai sebesar 1 juta rupiah. Motifnya mengirim uang ke istri tersangka di kapuas dan untuk membayar hutang,” kata Dwi. Tersangka MZ disangkakan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Sub Pasal 362 dan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP sub pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pencurian. []
Redaksi07