KUBU RAYA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menemukan satu unit mobil truk berisi 1,5 juta batang rokok ilegal di jalan Desa Kapur, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kepala Seksi Penyidikan Laurensius mengatakan, saat ditemukan truk tersebut dalam keadaan tak bertuan. Sopir dan pemilik sudah tidak berada di lokasi
“Saat dilakukan penindakan, tidak ditemukan pemilik atau sopir di truk tersebut, sehingga tim segera mengamankan truk ke Kanwil (Kantor Wilayah, Red) DJBC Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Laurensius kepada wartawan, beberapa hari lalu, Rabu (24/04/2024).
Laurensius menerangkan, pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan oleh tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagbar dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Sintete. Menurut Laurensius, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen, KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang diduga menimbun rokok ilegal di daerah Singkawang. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata gudang itu sudah kosong. “Berdasarkan informasi didapati selanjutnya, truk yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal itu berada di daerah Kubu Raya,” ungkap Laurensius.
Kemudian, lanjut Laurensius, pada Jumat (29/03/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Kanwil DJBC Kalbagbar melakukan pemantauan dan melihat truk tersebut sedang terparkir. Berdasarkan informasi warga tersebut, sebelum petugas datang, sopir memarkirkan kendaraanya dan langsung meninggalkan lokasi.
“Petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati 140 karton yang berisi sekitar 1,5 juta batang rokok,” ucap Laurensius. Diketahui, rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai. Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan modus membawa barang ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai. []
Redaksi07