SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengukuhkan Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim ini dilaksanakan di Ruang Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (30/4/2024).
Pj Gubernur Akmal Malik menilai, pengukuhan tersebut merupakan wujud nyata dalam memastikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha-usaha bisnis serta HAM yang terlaksana secara paralel sebagai bentuk pelayanan terbaik pemerintah daerah kepada masyarakat Kaltim.
“Ini adalah Gugus Tugas Bisnis dan HAM keempat di Indonesia yang kami buat di Kaltim. Harapan kami, tentunya dengan adanya gugus tugas ini langkah-langkah perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat di bidang bisnis dan HAM bisa kita jaga,” kata Akmal.
Dia juga menegaskan pentingnya memberikan dorongan dan dukungan kepada dunia usaha maupun bisnis masyarakat agat mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. “Tadi sudah dikatakan oleh Kakanwil Kemenkumham Kaltim betapa pentingnya kita mendorong usaha dan pebisnis. Tentunya dengan memberikan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
“Keberadaan gugus tugas ini nantinya akan mengasistensi bersama-sama dengan pemda dan juga Dirjen Kekayaan Intektual. Tentunya agar, sekali lagi, hak-hak masyarakat dalam menjalankan usaha dan bisnis, utamanya hak asasi manusia bisa berjalan dengan baik” tandasnya lagi.
Selaku Ketua Gugus Tugas Daerah, Bisnis dan HAM Provinsi Kaltim adalah Gubernur Kaltim, Wakil Ketua I adalah Sekretaris Daerah, Wakil Ketua II adalah Asiten Pemerintahan dan Kesra, kemudian selaku Sekretaris adalah Kakanwil Kemenkumham Kaltim. Sedangkan struktur bidang-bidang diisi oleh perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, Kanwil Kemenkumham serta instansi sektoral terkait. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono