Tertibkan Pom Mini, Pemkot Samarinda Hadapi Dilema

SAMARINDA – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Samarinda sejak lama berupaya untuk menertibkan keberadaan usaha pom mini yang marak di masyarakat. Terlebih dengan seringnya terjadi peristiwa kebakaran yang penyebabnya terkadang karena keberadaan pom mini yang kurang memiliki standar keamanan dan keselamatan memadai.

Dalam rangka penertiban pom mini, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 dengan perihal larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, pom mini dan sejenisnya tanpa ijin.

“Sudah mulai berlaku SK tersebut sesuai tanggal diterbitkannya (30 April 2024). Tinggal kami memberi dulu kesempatan untuk mereka membaca dan mensosialisasikannya,” kata Wali Kota Andi Harun, Jum’at (3/5/2024).

Walaupun demikian sambungnya, Pemkot Samarinda menghadapi dilema dalam upaya penertiban pom mini. Karena pom mini ini merupakan kegiatan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.

Namun tegas Andi Harun, yang menjadi pertimbangan sehingga pihaknya menerbitkan SK adalah terkait faktor keselamatan dan keamanan yang utama, agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar dan luas.

“Kita bisa jadikan pelajaran beberapa kejadian dari pom mini yang menelan korban jiwa dan materiil dikarenakan kebakaran. Saya minta semua pihak dapat bijaksana untuk memahami tujuan kami melakukan pengaturan terhadap kegiatan hilir minyak bumi dan gas tersebut,” harapnya.

Dia juga mengharapkan kesadaran dari masyarakat yang melakukan usaha pom mini untuk bersama-sama mewujudkan Samarinda yang aman dan menjauhkan diri dari semua usaha yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, diri sendiri, keluarga bahkan masyarakat sekitar. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com