LANDAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), Kepolisian Resor (Polres) Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti Operasi Pekat Kapuas 2024, beberapa hari lalu, Senin (06/05/2024) di halaman Polres Landak
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Landak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Budi Artawan, dihadiri Penjabat (Pj). Bupati Landak Samuel diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Landak, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Landak, Dandim 1210/LDK, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Kepala Pengadilan Negeri Landak.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan mengatakan adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya ada 16 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat yang terdiri dari 10 dari Polres Landak dan 6 pucuk dari Polsek jajaran. “Itu pun penyerahan ikhlas dari masyarakat, jadi agar tidak disalahgunakan, karena sebagian besar masyarakat di Landak menggunakan senjata api untuk berburu dan jaga-jaga diri dan lingkungan,” jelas Kapolres Landak.
Selain senjata api rakitan, Kapolres menambahkan pemusnahan juga dilakukan terhadap beberapa liter minuman keras baik jenis arak maupun tajok yang dihasilkan dari penyulingan masyarakat lokal, dimana sitaan barang-barang tersebut didapati para anggota di lapangan dari beberapa tempat dalam giat Operasi Pekat lalu. “Ada beberapa tempat-tempat yang menjual itu kita swiping dan kita dapatkan dan kita musnahkan,” sambung Kapolres.
Selain kedua barang bukti tersebut, dalam kesempatan itu juga dilakukan pemusnahan barang bukti petasan yang disita dari penjual-penjual dipinggir jalan dengan kategori barang yang tidak boleh dijual mengikat petasan yang dijual bisa membahayakan.
“Yang paling menarik itu ada perkelahian sarung, jadi ada beberapa sarung yang digunakan untuk berkelahi atau tawuran remaja yang diikat menggunakan batu. Ujungnya diisi batu, kami dapati kemarin di jembatan baru saat salat subuh atau saat bangunkan sahur. Termasuk ada 1 pisau termasuk anak-anak yang sudah kita kembalikan ke keluarganya,” papar Kapolres.
Kapolres mengatakan dalam kegiatan Operasi Pekat Kapuas yang dilakukan oleh anggotanya dilapangan cukup memberikan dampak positif. Terbukti dikatakan I Nyoman tawuran antar remaja tidak terjadi lagi. “Untuk pelaku tawuran sekarang sudah kita kembalikan ke keluarga masing-masing. Rata-rata pelaku anak SD (Sekolah Dasar, red) anak SMP (Sekolah Menengah Pertama, red) yang kumpul subuh-subuh membangunkan orang lagi sahur, mereka ketemu di jembatan dan berkelahi sehingga lumayan ramai dan kita amankan di Polsek kita lakukan pembinaan,” ungkap I Nyoman.
Selanjutnya, Kapolres juga meminta kepada warga yang masih menyimpan dan memiliki senjata api rakitan dirumah untuk dapat menyerahkan kepada pihaknya baik melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa maupun Polsek terdekat. “Karena barang-barang tersebut, takutnya nanti disalahgunakan. Ketika terjadi perkelahian atau hal-hal yang tidak diduga menembak atau membahayakan orang lain,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Ketua DPRD Landak mendukung dengan dilaksanakannya pemusnahan terhadap barang bukti hasil sitaan Polisi tersebut. Hal itu disampaikan Heri Saman guna mendukung keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak. “Kita himbau juga kepada masyarakat supaya patuh terutama dalam hal anak-anak agar perkelahian sarung tidak terjadi lagi. Kemudian untuk tindak pidana lainnya, kepemilikan senjata api ini kita patuhi ketentuan perundang-undangan bahwa kita tidak boleh memiliki senjata api tanpa ijin. Karena itu kita sangat mendukung sekali langkah-langkah yang dilakukan pihak Kepolisian,” pungkas Heri Saman.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 208 buah petasan yang terdiri dari 179 dari giat Operasi Pekat Polres Landak sedangkan 29 buah berasal dari giat pekat Polsek jajaran. Senjata api rakitan 16 pucuk dimana 10 pucuk berasal dari penyerahan oleh masyarakat Kabupaten Landak ke Polres Landak, sedang 6 pucuk penyerahan masyarakat ke Polsek jajaran.Miras 3 jerigen, 9 botol, 5 kampel giat operasi pekat Polsek jajaran Polres Landak, sarung 13 helai, pisau pramuka 1 bilah. []
Redaksi07