JAKARTA – Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi bercerai pada Kamis (02/05/2024). Sebelumnya pada 30 Januari 2024, Ricis mengajukan gugatan cerai kepada Teuku Ryan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Baru-baru ini, isi gugatan cerai Ricis yang telah dikabulkan pengadilan tersebar di media sosial. Isi gugatan sendiri dapat diakses oleh publik di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Dalam putusan ini, terungkap awal mula permasalahan rumah tangga Ricis dan Teuku Ryan. Ternyata, rumah tangga keduanya sudah mulai retak sejak April 2022 atau saat Ricis tengah hamil anak semata wayangnya, Bunda.
“Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain,” demikian isi dalam dokumen tersebut.
Lebih lanjut, ketidakcocokan yang dimaksud bermula saat Teuku Ryan dianggap tidak netral dalam bersikap sebagai suami dan seorang anak. Dalam satu momen di bulan Ramadan 2022, Ricis sempat tersinggung dengan ucapan ibu mertuanya. Namun, Teuku Ryan membela sang Bunda tanpa berusaha menenangkan istrinya.
“Awal bulan Ramadhan tahun 2022 di mana terjadi ketidakcocokan antara Penggugat dengan ibunda Tergugat dikarenakan salah satu ucapan dan tindakan ibunda Tergugat yang menyinggung perasaan Penggugat,” isi salah satu duduk perkara.
“Penggugat membuatkan minuman dingin buka puasa untuk Tergugat (yang biasanya selalu diterima dengan baik oleh Tergugat), kemudian ibunda Tergugat mengatakan, “kok Tergugat minum dingin? Biasanya gak minum dingin”, ucapan tersebut membuat Penggugat kaget, yang saat itu mungkin saja terlihat berlebihan akan tetapi karena kondisi Penggugat yang sedang hamil muda sehingga Penggugat merasa tidak nyaman secara bathin,” isi gugatan cerai Ria Ricis.
Tak sekali, ucapan ibu mertua kembali membuat Ricis tersinggung. Kali ini, Ricis sampai menangis karena tidak mendapatkan simpati dari Teuku Ryan.
“Ucapan kedua di pagi hari masih pada bulan Ramadhan, Ketika Tergugat akan berangkat syuting sinetron, ibunda Tergugat mengatakan bahwa, “bulan puasa harusnya Tergugat gak usah kerja”. Beliau mengatakan kepada Tergugat yang terdengar oleh Penggugat karena ikut mengantarkan ke depan rumah.
Karena merasa kalimat itu tidak nyaman seolah disalahkan, Penggugat kemudian menanyakan hal itu pada Tergugat pada malam hari, namun respon Tergugat justru hanya membela ibunya tanpa berusaha menenangkan perasaan Penggugat. Besok paginya Penggugat menangis karena tak dapat perhatian dari Tergugat sebagai suami, lalu Penggugat kembali membahas hal itu berharap dapat simpati dari Tergugat akan tetapi tapi ternyata nihil.”
Sejak kejadian tersebut, sikap Teuku Ryan berubah. Setiap terjadi cekcok, Teuku Ryan selalu bilang kalau Ricis membenci dan tidak dekat dengan keluarganya, terutama orang tuanya. Teuku Ryan juga selalu membela sang Bunda setiap kali cekcok.
Jawaban Teuku Ryan soal pernyataan Ricis
Sementara itu, dalam dokumen ini Teuku Ryan sebagai tergugat menolak pernyataan Ricis tentang penyebab ketidakharmonisan dan perselisihan rumah tangganya. Teuku Ryan juga menjawab setiap pernyataan yang dilontarkan Ricis terkait hubungannya dengan ibu mertua.
“Tergugat sangat menyayangkan uraian tidak netral atau berimbang dijadikan alasan Penggugat, seyogyanya memahami Ibu Tergugat sudah menjadi orangtua atau Ibu Penggugat pula. Penggugat selama ini berusaha menjembatani miskomunikasi antara Penggugat dan Ibu Tergugat. Sudah menjadi kewajiban Tergugat sebagai suami dan kepala rumah tangga untuk menasehati dan mengingatkan kepada Tergugat untuk bisa bijaksana dan menghormati Ibu Tergugat sewajar dan selayaknya anak terhadap orangtua. Seperti Tergugat menghormati dan menyayangi Ibu Penggugat selama ini. Bukan seperti memusuhi, terlebih lagi tidak menegur Ibu Tergugat dan bersikap acuh tak acuh,” demikian isi jawaban Teuku Ryan di dalam dokumen.
Sedangkan untuk pernyataan ‘benci’ dengan keluarga mantan suami, dan sikap membela ibu oleh Teuku Ryan, dijawab juga dalam isi dokumen.
“Wajar dalam rumah tangga ada percekcokan, yang penting tidak ada kekerasan dalam rumah tangga apakah fisik maupun perkataan kasar. Soal di atas dimana Penggugat merasa seolah-olah Tergugat membela Ibu Tergugat adalah tidak wajar dan tidak beralasan, Tergugat hanya memberikan penegasan dan pengertian kepada Penggugat agar bisa menerima nasehat atau masukan dari orangtua Tergugat siapapun itu baik Ibu maupun Ayah Tergugat. Jangan alergi apalagi antipati dan bersikap dingin pula, Penggugat harusnya menurut dan bisa memahami maksud Tergugat.”
Selain soal awal mula cekcok, dokumen ini juga mengungkap soal upaya Ricis untuk memperbaiki hubungannya dengan Teuku Ryan, termasuk ibadah umrah yang dijalankan keduanya pada Desember 2023. Lantas, seperti apa isi duduk perkara yang membahas hal tersebut?
Lebih dari sekali upaya memperbaiki rumah tangga gagal
Sebelum gugatan cerai, Teuku Ryan dan Ricis telah pisah rumah. Dalam isi dokumen putusan cerai disebutkan bahwa Teuku Ryan meninggalkan rumah pada 30 November 2023.
Di bulan yang sama, keduanya berupaya untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi dengan meminta bantuan keluarga. Namun, Teuku Ryan menolak untuk bertemu karena alasan kesibukan dan ini terjadi tak hanya sekali.
Hingga akhirnya pada 30 November 2023, terlaksana pertemuan antara Ricis dan keluarga Teuku Ryan. Tetapi, pertemuan ini tidak mencapai kesamaan pandangan untuk memperbaiki rumah tangga keduanya.
Upaya lain kembali dilakukan oleh pihak Ricis. Kali ini, kakak Ricis mengajak keduanya umrah dengan harapan bisa kembali bersama. Namun, lagi-lagi tidak berhasil.
“Pada Desember 2023, kakak Penggugat mengajak umroh Penggugat dan Tergugat dengan harapan sepulang dari Tanah Suci dapat rujuk, akan tetapi tetap tidak berhasil,” demikian isi duduk perkara.
Beberapa hari jelang guguatan cerai di pengadilan, kakak Ricis kembali mengupayakan pertemuan. Ricis dan Teuku Ryan pun bertemu di tanggal 28 Januari 2024, tetapi kembali tidak mencapai kesepakatan pandangan dalam memperbaiki rumah tangga.
Di tanggal 30 Januari 2024, Ricis resmi mengajukan gugutan cerai kepada Teuku Ryan. Putusan cerai lantas dikabulkan pada 2 Mei 2024, di mana pengadilan memutuskan hak asuh anak jatuh di tangan Ricis. Sementara itu, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah pada anaknya sebesar Rp10 juta setiap bulan hingga anak dewasa atau berusia 21 tahun. []
Redaksi08