Residivis Kasus Narkoba Ditangkap atas Pembunuhan di Banjarmasin

BANJARMASIN – Satuan  Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin telah menetapkan seorang pria pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia dan sempat viral di media sosial (medsos) menjadi tersangka.

Diketahui tersangka berinisial MSR alias MD (25), ia diamankan karena dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial S yang merupakan warga Jalan Mahligai Permai, Kecamatan Banjarmasin Timur pada, Minggu (05/05/2024).

“Tersangka dilaporkan anak korban karena telah menusuk atau menikam korban dengan sebilah pisau dapur hingga mengakibatkan luka tusuk di perut,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin, Komisaris Polisi (Kompol) Thomas Afrian saat dikonfirmasi sejumlah awak media di Markas Kepolisian Resor (Mapolresta) Banjarmasin, kemarin, Jumat (10/05/2024).

Akibatnya, kata Kasat, korban kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit (Rs) untuk mendapat perawatan. Namun, setelahnya ia dikabarkan meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang ke rumah satu hari setelah kejadian. Atas laporan itu, pihak Kepolisian pun melakukan pengembangan, hingga pihaknya berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka diamankan tim gabungan Operasi (OPS) Macan Resta Banjarmasin di backup Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Buser Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran atau sekitar empat hari setelah kejadian. “Tersangka kami amankan di tempat persembunyiannya kawasan batas kota, sekitaran Jalan A Yani Kilometer Enam,” kata Thomas.

Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka melakukan penganiayaan tersebut diduga karena sakit hati lantaran anak korban dikatakannya juga pernah melakukan penganiayaan terhadap rekan atau saudara tersangka beberapa waktu lalu. Bahkan, dari pemeriksaan itu juga terungkap jika tersangka merupakan seorang residivis (pengulangan dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang sama dari tindak pidana sebelumnya) . “Tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus narkoba,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Thomas menjelaskan dari keterangan pelapor pada saat itu sebelumnya didatangi tersangka bersama beberapa orang yang mencari anak korban. Namun korban menjelaskan bahwa anaknya yang dicari tersebut tidak ada di rumah. Namun, tersangka yang datang dari depan langsung menusukan senjata tajam jenis pisau dapur tersebut ke arah perut korban sebelah kiri.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan kejadian tersebut didasari karena tersangka tidak terima temannya telah dipukul anak korban,” jelasnya. Sementara itu, kabarnya saat dilakukan penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kepolisian. Akibatnya, tersangka diberi peringatan oleh petugas kepolisian yang melakukan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya ia dan barang bukti diamankan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna diproses sesuai hukum lebih lanjut. []

“Pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau datang bersama delapan orang temannya ke kediaman korban. Pelaku bertanya keberadaan anak korban, namun karena tidak diberitahu maka pelaku menusuk perut bagian kiri korban hingga bercucuran darah,” ujarnya.

Thomas menjelaskan saat upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, lalu diberikan tembakan peringatan namun tidak juga diindahkan, hingga akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan dan akhirnya pelaku menyerahkan diri untuk dibawa ke Mapolresta Banjarmasin beserta barang bukti.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Thomas.

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com