SAMARINDA – URUSAN parkir di tepi jalan Kota Samarinda menjadi permasalahan yang sejak lama terjadi. Kendaraan parkir tidak tertata rapih, masih adanya kendaraan yang parkir di trotoar hingga keberadaan juru parkir liar selalu menjadi momok yang meresahkan masyarakat.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membuat sistem parkir berlangganan yang dapat memberikan layanan perparkiran lebih baik bagi masyarakat serta juga berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir berlangganan ini akan segera ditetapkan di seluruh tepi jalan di Kota Samarinda. Dalam artian di tempat yang telah ditetapkan dan tidak di atas trotoar. Selain itu, ini juga dikhususkan bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi atau memiliki lahan parkir,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu.
Pada kesempatan lain, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan akan mengevaluasi terlebih dahulu pengenaan tarifnya saat mencermati rencana pemberlakuan parkir berlangganan tersebut, kamis (9/5/2024).
“Berkaitan pemberlakuan parkir berlangganan. Saya akan mengevaluasi nilai dan mempelajari model dan rencana yang telah disusun oleh mereka,” ujar wali kota.
Dia mengatakan, ada beberapa bagian yang perlu dievaluasi. Pertama, contoh di dalam draf awal masing-masing kartu berlangganan hitungannya (tarifnya) per kendaraan.
“Saya meminta ada perlakuan, ada penghargaan dari pemerintah bagi warga yang memiliki kendaraan lebih dari satu. Artinya satu nama pemilik kendaraan cukup satu kartu walaupun yang bersangkutan memiliki lebih dari satu kendaraan,” koreksinya.
Andi Harun memberikan masukan agar masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama dan satu nama pemilik maka pengenaan tarif parkir dan pemberian kartu parkirnya hanya satu saja.
“Yang kedua, jika masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, mobil lebih dari satu, motor lebih dari satu, ada harga atau tarif khusus jika mereka mendaftarkan semua kendaraannya. Sehingga itu bisa memberi semacam insentif, keringanan pada masyarakat,” tambahnya lagi.
Sekedar informasi edaran walikota tentang parkir berlangganan ini menetapkan besaran tarif Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 1 juta per tahun kendaraan roda empat dan Rp 2 juta untuk kendaraan lebih dari 4 roda.
Kemudian bagi masyarakat yang telah berlangganan parkir tetapi masih juga dikenakan uang parkir dapat mengadukannya lewat nomor call centre 112. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono