Forum RT Sungai Kapih Akan Bangun Balai Serbaguna

SAMARINDA – FORUM Rukun Tetangga (RT) Perumahan Pondok Karya Lestari (PKL) Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda tak habis pikir dengan berdirinya plang bertuliskan huruf kapital “TANAH DISINI MILIK KOPKAR KALIMANIS GROUP c/q TPPK” di atas lahan wakaf yang rencananya akan dibangun masjid.

Padahal berdasarkan rapat Forum RT Perumahan PKL, di atas lahan itu akan dibangun balai serbaguna atau pertemuan umum. Gedung tersebut nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BumRT) Sungai Kapih.

Ketua Forum RT Sungai Kapih Estu Widi Prianto mengisahkan, sejak tahun 1997 warga Perumahan PKL Sungai Kapih menginginkan adanya masjid di wilayah mereka. Warga pun kemudian mengusulkan kepada koperasi selaku pengelola RSS Perumahan PKL.

“Dikasihlah hibah tanah untuk pembangunan masjid. Luas lahan itu 68,19 meter panjangnya dan lebar 64 meter, terletak di Blok B RT 19. Tapi lahan itu jauh dari lokasi rumah warga dan belum ada jalan. Jadinya, batal dibangun,” papar Estu ditemui awak media di rumah Sekertaris Forum RT Jalan Sejati Perumahan PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu (12/05/2024).

Karena masjid batal dibangun di lahan tersebut jelas Estu, warga pun membangun masjid di lingkungan masing-masing. Masjid itu terletak di RT 13, RT 15 dan RT 20. Sementara lahan itu dibiarkan terbengkalai, meski sudah ada Surat Penyataan Penguasaan Tanah (SPPT).

Bahkan lanjut dia, pada tahun 2022 terbit surat wakaf. Namun karena pengurus masjid merasa keberadaan masjid di Perumahan PKL sudah cukup, pengelola tanah wakaf kemudian menyerahkan kepada Forum RT melalui rapat di masjid yang ada di RT 20  pada tanggal 05 Mai 2024.

“Kami bersama pengurus masjid di Perumahan PKL berpikir, masjid sudah banyak lebih baik dirubah menjadi balai pertemuan umum, walaupun itu bentuknya wakaf masjid,” ujar Estu.

Namun saat meninjau lokasi karena para Ketua RT berencana melakukan pembersihan lahan, mereka terkejut karena di tanah wakaf itu dipasangi plang Koperasi Karyawan (Kopkar) Kalimanis Group yang menyatakan kepemilikan atas tanah itu.

“Ada tim dari koperasi tidak tahu sejarah, bahwa kami sudah memiliki SPPT sehingga di situ dipasang plang berisikan dilarang membangun,” kata ketua forum yang berjumlah 55 RT ini.

 

Dilanjutkan Estu, warga Perumahan PKL akan melakukan kerja bakti untuk membersihkan lahan tersebut dalam waktu dekat dan pembangunannya akan dilakukan secara bertahap berasal dari sumbangan warga seperti saat pembangunan masjid yang telah dibangun saat ini.

“Kita akan merubah menjadi balai pertemuan namun, Kita akan memasang patok ulang dan memasang plank bahwa itu tanah resmi wakaf milik Perumahan PKL untuk masjid yang rencananya kita akan bangun balai pertemuan Forum RT,” tutup Estu. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com