JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah bak Istana milik tersangka TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan Perseroan Terbatas (PT) MCM seluas 805 m2 di Crown Golf Utara Summarecon Serpon, Banten. Penyitaan tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut dilakukan setelah ditemukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Selasa (14/05/2024).
“Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten,” ujar Ketut, Kamis (16/05/2024). Ketut menjelaskan rumah mewah tersenut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018. Atas temuan melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
“Adapun kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” jelasnya. Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). Para tersangka mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Sementara itu, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. []
Redaksi08