Khairin: Raperda Perubahan No 15/2002 Selesai Bulan Juni

PARLEMENTARIA SAMARINDA – RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda, ditargetkan selesai pada bulan Juni mendatang dan dapat disahkan menjadi Perda.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Abdul Khairin kepada awak media di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (20/05/2024).

“Pertengahan Juni dapat diketok, Pansus bisa dibubarkan sampai menunggu pertengahan bulan Agustus saat akhir masa jabatan kami sebagai anggota DPRD periode 2019-2024,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Khairin menjelaskan, pansus saat ini masih bekerja dan telah melakukan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Untuk mengurangi atau mempersingkat pekerjaan karena menargetkan dapat selesai pada bulan Juni, pansus membentuk tim kecil di grup Whatsapp.

“Progres terus berjalan, masih harus didiskusikan antar OPD. Mudah-mudahan koordinasi antar OPD bisa dijalankan dengan baik, sehingga target yang kami pasang di pertengahan bulan Juni bisa tercapai,” ujar wakil rakyat yang juga duduk di anggota Komisi I DPRD Samarinda ini.

Dia mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) lagi untuk mematangkan beberapa hal terkait isi Raperda Perubahan No 15/2002. “Bukan saja masalah koordinasi, tetapi ada item yang masih perlu didiskusikan. Jadi masih ada RDP lanjutan dan ada optimisme yang harus kami pegang,” tutup Khairin. []

Penulis; Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com