PARLEMENTARIA SAMARINDA – WALI Kota Samarinda Andi Harun telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/!V/2024 tentang larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di Kota Samarinda.
Menyikapi SK Wali Kota Samarinda tersebut, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Joni Sinatra Ginting menilai masih terkesan melarang tanpa memberikan solusi yang mudah bagi para penjual BBM eceran.
Pihaknya khawatir pelarangan dan solusi dengan persyaratan yang sulit ini dapat berdampak negatif bagi para pedagang dan masyarakat yang bergantung pada usaha mereka.
“Saya hanya memberikan saran kepada pemerintah agar masyarakat diberikan solusi. Sebab kalau dilarang, harus ada solusi untuk mereka agar tetap dapat penghasilan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Dia melanjutkan, pihaknya menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Badan Perngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bekerja sama untuk memberikan solusi alternatif bagi para penjual BBM eceran.
“Boleh kita melarang. Tapi kalau memang melarang berikan solusi, jangan hanya ditutup, akan tetapi tidak ada solusi,” kata Ginting, sapaan akrabnya.
Ditanya apakah DPRD akan melakukan pemanggilan kepada Pemkot Samarinda terkait SK tersebut, pihaknya menjawab belum dapat melakukan pemanggilan karena belum ada keluhan atau surat dari masyarakat yang dirugikan dari SK Wali Kota Samarinda.
“Sejauh ini masyarakat belum ada melakukan pengaduan ke DPRD Samarinda. Jika ada laporan dari masyarakat, maka dengan sendirinya kami akan memanggil Pemkot dan pihak terkait,” tutup Ginting. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono