NUNUKAN – Cari jalan pintas, AN (33 tahun) memilih untuk melakukan kasus penipuan untuk mencapai tujuannya. Tak sedikit, korban harus kehilangan uang Rp 10 juta dengan dalih bisnis rumput laut. Korbannya FR (51 tahun). Keberatan dengan perbuatan AN, akhirnya FR mendatangi kantor polisi untuk melaporkan masalah ini.
Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Nurmandia melalui Kasi Hubungan masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Nunukan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zainal Yusuf mengatakan, kejadian ini pada Jumat (07/06/2024) lalu sekitar pukul 08.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Pagi itu FR menerima sambungan telepon dari AN, kata AN dia menawarkan 32 karung rumput laut siap jual. Supaya meyakinkan FR, pelaku AN mengirimkan foto nota rumput laut kepada FR.
“Korban dan pelaku ini sudah saling kenal, karena beberapa kali korban pernah membeli rumput dari pelaku,” kata Zainal, Rabu (12/06/2024). Korban kemudian meminta penawaran harga murah dan saat itu pelaku pun menyetujuinya. Saat itu, pelaku mengatakan bahwa ia akan mengantarkan rumput tersebut ke tempat korban di hari itu juga sekira pukul 15.00 WITA.
Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening miliknya kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp. “Korban kemudian langsung mentransfer uang Rp 20 juta kepada pelaku,” ujarnya. Menurut Kasi Humas, korban kemudian menunggu pelaku untuk mengantarkan rumput laut, hingga pukul 17.00 WITA, pelaku tak kunjung datang. Korban kemudian menghubungi pelaku via telepon dan pelaku mengatakan jika rumput tersebut tidak jadi diberikan kepada FR lantaran masih basah.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengatakan bahwa ia akan mentransfer kembali uang milik korban. Namun, pelaku hanya mentransfer Rp 10 juta. Saat dihubungi kembali, pelaku mengatakan jika sisanya yakni Rp 10 juta akan ditransfer nanti oleh pelaku lantaran uang tersebut sudah terlanjur ditarik tunai olehnya. Namun, beberapa hari kemudian, pelaku tak juga mentransfer uang tersebut. Bahkan, nomor Hp-nya sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban.
Usai dilaporkan kasus ini, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari AN. Keberadaan AN diketahui berada di Desa Bambangan, Sebatik Barat. Pelaku kemudian langsung diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan saat pelaku berada di dalam rumahnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya, yang mana uang milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian menutupi hutangnya kepada pembeli rumput laut lainnya.
“Pengakuannya uang Rp 4.385.000 juta dia pakai untuk judi slot, sementara selebihnya pelaku pakai untuk membayar hutang rumput laut kepada pembeli rumput lainnya,” ucapnya. Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika ia juga memiliki hutang ke pembeli rumput laut sebanyak tiga orang dan korbannya rata-rata dari warga Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Nunukan.
“Untuk korban lainnya, sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari korban lainnya dan penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang dilakukan pelaku,” jelasnya. Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 378 Kuhp dan 372 KUHP. []
Redaksi08