JAKARTA – Mohammad Mahfud Mahmodin yang sering disapa Mahfud MD yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) hasil gugatan Partai Garuda mengenai batas usia calon kepala daerah sebagai keputusan yang merusak. Mahfud menjelaskan bahwa Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang kemudian dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 oleh MA, sebenarnya berisi materi dari Pasal 7 huruf e UU tersebut.
“Itu progresif. Benarkah? Bnyk yg berpendapat sebaliknya, putusan No. 23 P/HUM/2024 itu destruktif,” cuit Mahfud di akun X @mohmahfudmd pada Senin, 3 Juni 2024.
Tidak hanya di akun X miliknya ia mengungkapkan hal tersebut, melalui akun Youtube terbarunya yakni Mahfud MD Official bertajuk “Terus Terang” pun ia kembali menegaskan hal tersebut sejak 8 hari lalu sejak berita ini di tayangkan.
“Terlepas (Putusan MA) ini untuk kepentingan Kaesang, bagi saya ini destruktif dan tidak progresif,” kata Mahfud dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
Kemudian ia menyatakan ” putusan MA ini salah karena ia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan LPU sudah sesuai dengan UU tetapi dinyatakan bertentangan UU.”
Mahfud mengungkapkan, pembatalan undang-undang hanya bisa dilakukan melalui judicial review oleh Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh lembaga legislatif. Sementara MA tidak memiliki wewenang untuk membatalkan isi undang-undang.
Pasal tersebut menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun.
“Keputusan MA ini merusak karena mengubah syarat pencalonan menjadi syarat pelantikan,” tulisnya di akun X miliknya.
MA memerintahkan KPU untuk menghapus pasal 4 huruf d yang berbunyi: “Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.”
MA kemudian mengubah syarat tersebut dengan menambahkan “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
Ia menyatakan dengan kecewa bahwa negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak.
Penulis dan Penyunting: Nursiah