Beli Bahan dari China Lewat Marketplace, Pasutri Medan Buat Ekstasi di Rumah

JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik laboratorium rumahan narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan, Sumatera Utara (Sumut), diketahui memperoleh bahan baku dari China. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, pasutri berinisial HK (suami) dan DK (istri) tersebut memesan bahan-bahan dari China melalui marketplace karena tidak tersedia di Indonesia.

“Bahan-bahan yang tidak ada di Indonesia dipesan oleh tersangka dari China melalui marketplace Alibaba, sementara peralatan lainnya dibeli melalui marketplace lokal,” kata Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (13/06/2024) malam. DK dan HK telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

HK bertindak sebagai pemilik dan peracik pabrik rumahan narkoba, sedangkan DK membantu dalam pembuatan ekstasi. Mukti menjelaskan, ekstasi yang diproduksi oleh pasangan suami istri ini mengandung mephedrone. Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Menurut Mukti, pasangan tersebut telah meracik narkoba di rumah mereka, tepatnya di salah satu kamar di lantai 3, selama enam bulan. “Ekstasi yang diproduksi oleh pasangan suami istri ini dipasarkan di wilayah Sumatera Utara,” ujar Mukti. Selain DK dan HK, polisi juga menangkap empat orang lainnya terkait kasus ini, yaitu SS alias D (laki-laki) yang memesan alat cetak dan mengatur pemasaran, HD (perempuan) yang memesan ekstasi, serta dua saksi berinisial S (perempuan) dan AP (laki-laki).

Dua orang lainnya, berinisial R dan B, saat ini masih dalam status buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium clandestine untuk narkoba jenis ekstasi. Selain itu, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram dan bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter juga ditemukan.

“Kami juga menyita ekstasi sebanyak 635 butir atau seberat 232,13 gram, serta mephedrone berupa serbuk seberat 532,92 gram,” kata Mukti. Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 113 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (1), serta Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com