Kakek Di Nunukan Rudapaksa Anak Berusia 8 Tahun

NUNUKAN – Seorang kakek di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial J (59) diduga melakukan rudapaksa terhadap anak berusia delapan tahun. Pelaku rudapaksa ini diketahui berstatus duda itu tega menyetubuhi anak tetangganya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Marta mengatakan terungkapnya kasus dugaan rudapaksa bermula pada Rabu (12/06/2024) sekira pukul 09.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Saat itu orang tua korban didatangi oleh keponakanya dan mengatakan bahwa putri kecilnya menyimpan sebuah rahasia.

Lantaran penasaran akan hal itu, orang tua korban langsung mendatangi anaknya dan menanyakan terkait rahasia yang dimaksud oleh keponakannya itu.”Saat ditanyai oleh orang tuanya, korban ini hanya tertunduk diam. Namun karena terus dibujuk akhirnya korban mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh tetangganya itu,” kata Marta kepada Wartawan, Jumat (14/06/2024), pukul 14.00 Wita.

Marta menyampaikan bahwa, tersangka J melakukan perbuatan bejatnya itu pada Minggu (09/06/2024) di rumah tersangka, Kecamatan Nunukan Selatan. Sebelumnya, tersangka mengajak korban untuk bermain ayunan kaki di rumah. Tak berapa lama kemudian, tersangka membujuk korban masuk ke dalam kamar lalu menyetubuhinya.

“Dari pengakuan korban, saat itu dia mau pergi mengaji bersama temannya. Lalu dia dipanggil oleh tersangka untuk bermain di rumah. Di rumah itu hanya ada tersangka dan korban,” ucap Marta. Kendati begitu di hadapan penyidik, tersangka membantah tuduhan persetubuhan yang dilakukan terhadap korban. “Tersangka tidak mengakui perbuatan itu. Tapi keterangan korban, saksi, dan hasil visum mengarah kepada tersangka itu,” ujarnya.

Korban Alami Trauma Berat

Dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Marta menuturkan Polres Nunukan kerap kali melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan dalam hal pendampingan korban. Marta menyebut korban mengalami trauma berat atas kejadian persetubuhan yang diduga dialaminya.

“Korban trauma berat. Saat foto tersangka kami perlihatkan kepada korban, dia langsung menghindar. Kami ingin memastikan apakah benar orang itu melakukan perbuatan itu kepada dia. Pendampingan korban tetap dari DSP3A Nunukan,” ungkapnya. Terhadap J dipersangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com