NUNUKAN – Seorang pria berinisial NA (37), yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anaknya, malah terlibat dalam tindakan tercela. Warga Sebatik ini diketahui melakukan persetubuhan dengan anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Tragisnya, anak yang masih duduk di bangku SMP itu kini hamil empat bulan.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zaenal Yusuf, mengungkapkan bahwa tindakan ini telah dilakukan pelaku selama sekitar satu tahun terakhir. Namun, baru terungkap oleh ibu korban pada April 2024.
“Saat itu, ibu korban memergoki suaminya sedang menyetubuhi anaknya. Perbuatan ini telah dilakukan beberapa kali oleh pelaku dan akhirnya terpergok oleh istrinya,” jelas Zaenal. Pada April 2024, ibu korban menanyakan kepada anaknya apakah sudah haid atau belum. Anak tersebut menjawab tidak tahu.
“Memasuki bulan Mei 2024, ibu korban melihat perut anaknya semakin membesar. Saat itulah ia mengetahui anaknya sudah hamil,” tambahnya. Meski mengetahui hal tersebut, ibu korban tidak langsung melaporkan kejadian itu. Hingga akhirnya, pada bulan Juni 2024, dengan perut anaknya yang semakin membesar, ibu korban melapor ke polisi.
“Setelah menerima laporan, kami segera menangkap pelaku dan kini ia sudah berada di Polsek Sebatik,” ungkap Zaenal. Dalam interogasi, pelaku mengakui sering menyetubuhi anak tirinya saat istrinya tidak ada di rumah. “Pelaku sudah melakukan persetubuhan itu sejak setahun terakhir,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (3) Jo 76D subsider pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Kami juga telah mengamankan dua sarung dan pakaian dalam yang digunakan korban saat kejadian sebagai barang bukti,” bebernya. []
Redaksi08