PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto, telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait aktivitas judi online di wilayah Kalbar. Pipit menegaskan bahwa penyelidikan juga akan mencakup pemeriksaan terhadap internal kepolisian.
“Ini sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas,” kata Pipit dalam keterangan tertulis, Selasa (18/06/2024). Pipit menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak negatif pada kehidupan masyarakat, terutama pada aspek ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang ketat. “Untuk internal Polri ada sanksi kode etik dan penegakan hukum,” ungkap Pipit.
Pipit juga mengimbau seluruh masyarakat Kalbar serta jajaran kepolisian untuk menghindari judi online. “Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu membayar atau penghasilan yang tidak cukup kebutuhan sehari-harinya, karena mempengaruhi ekonomi keluarga, lebih baik dihindari,” ucap Pipit.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, melarang semua aparatur sipil negara (ASN) untuk bermain judi online. Harisson menegaskan bahwa setiap ASN yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Harisson menjelaskan bahwa ASN yang melanggar akan dikenai hukuman ringan, sedang, hingga berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen maksimal selama satu tahun. Sedangkan sanksi berat, ASN tersebut dapat diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama satu tahun hingga pemberhentian dengan tidak hormat. “Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin ini telah diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,”ungkap Harisson. []
Redaksi08