Gelar Lurant Perdamaian Adat, Lembaga Adat Jahab Denda Agustinus Gue

TENGGARONG – LEMBAGA Adat Kelurahan Jahab menggelar Lurant Perdamaian Adat di kediaman Ketua Adat Kelurahan Jahab Hamtolius di Gang Resak RT 04, Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (21/06/2024).

Lurant Perdamaian Adat itu dilaksanakan menyikapi permasalahan yang sempat viral ke publik terkait aksi masyarakat Kelurahan Jahab yang melakukan pemortalan kegiatan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu.

Dalam aksi tersebut, terjadi perdebatan antara warga yang mempertahankan portal dengan karyawan PT BDAM yang hendak membuka portal. Akibat saling bersitegang, salah seorang karyawan PT BDAM, Agustinus Gue kemudian melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada Anci, salah seorang warga yang mempertahankan portal tersebut.

Tak hanya menyerang Anci secara verbal, Agustinus Gue juga melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang Dayak Kalimantan. Hal itulah yang menimbulkan reaksi Lembaga Adat Kelurahan Jahab dan menggelar Lurant Perdamaian Adat untuk mengklarifikasi sekaligus mendamaikan perselisihan yang terjadi.

Dihadiri Lurah Jahab, perwakilan adat desa di Tenggarong, manajemen PT BDAM dan Tim Penuntut Masyarakat Hukum Adat, juru bicara Lembaga Adat Kelurahan Jahab Benny menyampaikan, tujuan diadakan Lurant Perdamaian Adat adalah untuk kebaikan kedua belah pihak, antara Agustinus Gue dan Anci.

“Yang mana sudah kita ketahui bersama, bahwa pak Agustinus Gue mengucapkan kata-kata yang menyinggung perasaan orang Dayak Kalimantan. Permasalahan terjadi pada tanggal 07 Juni 2024, yaitu pada saat Pak Agustinus Gue ingin membuka portal dan Ibu Anci mempertahankan portal, sehingga terjadi perdebatan,” papar Benny saat membuka acara tersebut.

Acara pun dimulai dengan ritual adat yang dipimpin kepala adat. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Adat dengan menjatuhkan hukuman adat terhadap Agustinus Gue.

Dalam surat keputusan tersebut, Agustinus Gue dikenakan tiga jenis denda. Yakni Denda Adat Grasak sebesar Rp2 juta atas pelanggaran ucapan yang menyinggung perasaan Anci dan kemudian merembet ke warga Dayak Kalimantan.

Kedua Denda Rakbar kepada para pengurus Rp8 juta, Dan ketiga menanggung biaya Lurant Rp10 juta. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan penilaian dan pertimbangan oleh lembaga adat.

Setelah menerima keputusan tersebut, kedua belah pihak, yakni Agustinus Gue dan Anci, lalu menandatangani Surat Kesepakatan, disaksikan para tokoh Lembaga Adat Dayak, perwakilan pemerintah dan manajemen PT BDAM. Keduanya kemudian saling berjabat tangan bermaafan tanda perselilisihan telah berakhir dengan harapan tidak lagi timbul kegaduhan di masyarakat.

“Saya pribadi minta maaf kepada ibu Anci atas kelalaian saya dalam berucap, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Dayak Kalimatan yang tersingung atas perkataan saya. Saya merantau ke sini dengan tujuan untuk bekerja. Semoga saya diizinkan untu tetap berkarya di sini,” ucap Agustinus Gue usai bermaafan.

“Saya juga minta maaf kepada pak Agustinus Gue apabila perkataan yang terucap kurang berkenan. Sebagai umat Kristiani, memang seharusnya kita saling memaafkan kesalahan saudara kita. Saya berharap ke depannya agar lebih baik lagi dan bijak dalam bersikap,” sambut Anci diakhir pertemuan. []

Penulis: Anggi Triomi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com