SAMARINDA – KETERLAMBATAN pembayaran dalam proses pemberian dana ganti rugi lahan masyarakat yang terkena proyek normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM) Segmen Jalan Tarmidi menjadi sorotan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Dia tampak geram melihat progres pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang dinilai lambat dalam menangani proyek normalisasi SKM. Terutama terkait masalah sosial yang melibatkan masyarakat terdampak.
“Saya sempat memberikan teguran kepada beberapa kepala dinas mengenai proses pembebasan lahan yang sebenarnya bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Wali Kota Andi Harun kepada awak media usai melakukan peninjauan proyek normalisasi SKM, Jum’at (21/6/2024).
Masyarakat terdampak lanjut dia, tidak lagi mengalami masalah sosial. “Hanya tinggal proses transfer uang kepada mereka. Seharusnya ini bisa lebih cepat,” imbuhnya lagi.
Proyek Normalisasi Sungai Karang Mumus di segmen Jalan Tarmidi dimulai pengerjaanya sejak bulan Oktober 2023. Pada tahapan awal, proyek ini dimulai dengan pembongkaran ɓeberapa bangunan rumah yang berdiri di bantaran sungai.
Namun dari amatan di lapangan, hingga bulan Juni 2024 masih ada masyarakat yang belum menerima dana ganti rugi lahan dari Pemerintah Kota Samarinda.
Wali Kota Samarinda kemudian memerintahkan kepada perangkat daerah terkait agar dapat segera mempercepat proses administrasi pembayaran dana ganti rugi lahan.
“Sehingga masyarakat yang terkena dampak dapat segera menerima hak mereka. Dan proyek normalisasi dapat berjalan lancar sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan,” tegas Andi Harun. []
Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono