PARLEMENTARIA KALTIM – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran (TA) 2023.
Pengesahan Perda itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-17 Masa Sidang II Tahun 2024, yang dilaksanakan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (26/06/2024).
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo memimpin jalannya rapat paripurna didampingi Sekertaris Dewan (Sekwan) Nurhayati Usman. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim hadir Asisten II Ujang Rahmad mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim.
Adapun agenda rapat diantaranya yakni Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kemudian persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kaltim dengan Gubernur Kaltim, serta pendapat akhir Pj Gubernur Kaltim.
Sigit Wibowo mengatakan, Pemprov Kaltim bersama DPRD telah menyetujui penetapan Raperda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Pelaksanaan pembangunan di tahun 2023 telah kita sahkan pertanggung jawabannya. Artinya kegiatan anggaran di tahun 2023 selesai,” kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Dia mengungkapkan, telah disetujuinya oleh DPRD Kaltim terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 pihaknya akan segera membahas APBD 2025 bersamaan juga dengan pembahasan APBD Perubahan 2024.
Sementara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah memberikan catatan, DPRD akan sinkronisasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk segera melengkapinya.
“Nanti dilanjutkan dengan pengganggaran untuk tahun 2025, dari proses ini juga ada beberapa catatan dari BPK nanti ditindak lanjuti oleh Banggar dengan berkoordinasi dengan TAPD untuk segera menyelesaikan,” ungkap Sigit.
Dia menjelaskan, banyak anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat kali ini termasuk unsur pimpinan lebih disebabkan sedang melakukan kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sehingga unsur pimpinan turut mendampingi.
“Jadi ada Pansus RPJPD karena waktunya itu tidak sampai satu bulan makanya kita bagi tugas, pimpinan ada yang menemani Pansus dan ada undangan Internasional, serta anggota juga banyak kunjungan kerja terkait Pansus lain yang harus segera diselesaikan,” tutup Sigit. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono