SAMARINDA – KETUA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Propinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo mengatakan, partainya tidak mungkin melakukan pengelembungan suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (Dapil) Kaltim.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan surat suara ulang atau PSU di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kaltim terhadap suara pemilihan keanggotaan DPR RI dapil Kaltim.
Putasan MK itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU-DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon. Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah PAN.
“Menurut saya, tidak mungkin ada penggelembungan suara. Karena hasil di TPS telah diplenokan, saksi semua ada. Kami menyakini, kalau ada selisih hanya pada penyebutannya latinnya dengan penulisan saja,” kata Sigit kepada awak media usai memimpin rapat paripurna di DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Rabu (26/06/2024).
Dia menjelaskan, awal terjadinya gugatan hingga sampai ke MK berawal dari gugatan Partai Demokrat saat rapat pleno tingkat provinsi. Merasa data yang mereka punya tidak sesuai dengan hasil rapat pleno, Partai Demokrat kemudian melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, Partai Demokrat lalu banding ke MK.
“Kalau kami culas pasti kami menutupi. Saat Demokrat tahu suaranya kurang, baru mereka mengecek ke bawah. Sementara kami awalnya tidak tahu, karena data kami juga simpang-siur. Kemudian kami himpun lagi dan dihitung ulang. Ternyata hasil yang kami punya, sama dengan hasil yang ada di Sirekap,” tutur Sigit.
Sigit juga mengungkapkan, saat penyelesaian perselisihan di tingkat Bawaslu Kaltim, penggelembungan suara tidak terjadi pada partai yang dipimpinnya. Melainkan oleh partai lain. “Saat sidang di Bawaslu, menurut Bawaslu terjadi penambahan suara bukan ke PAN tetapi ke partai lain,” tandasnya lagi.
Di bagian akhir, Sigit menegaskan pihaknya tetap menyambut baik pelaksanaan perhitungan surat suara ulang (PSSU), seraya berharap PSSU dapat berjalan dengan jujur dan adil. “Kami minta kepada semua pihak, agar melakukan proses PSSU secara jujur dan adil,” tutup Sigit yang juga duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Kaltim ini. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono