KETAPANG, Beritaborneo.com-Pemilik Galian C komoditas pasir pasang CV. Farrin Jaya di Kelurahan Mulia Baru, Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat membantah tudingan tidak memiliki perijinan dalam aktivitasnya.
“Semua berita bohong, silahkan cek saja di Dinas Pertambangan Kabupaten Ketapang semua ijinnya lengkap,’’ujar pemilik CV. Farrin Jaya yang keberatan namanya dimediakan, Minggu (30/6/2024).
Namun faktanya diduga tidak mengantongi RKAB yang telah disetujui oleh pihak Pemprov Kalbar, sebagai salah satu syarat memperoleh perijinan.
Aktifitas yang jadi sorotan masyarakat ini seiring gencar-gencarnya pihak APH melakukan upaya penertiban tambang illegal, khususnya di wilayah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Menjadi pertanyaan besar masyarakat, apabila ada aktifitas Tambang yang diduga illegal bisa beroperasi.
Diberitakan di beberapa media online baru-baru ini, bahwa pihak CV Farrin Jaya telah mengantongi izin Operasi Produksi Galian C dengan komoditas Pasir Pasang, namun setelah ditelusuri jejak digital CV Farrin Jaya, Perusahaan ini tidak terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia).
MODI adalah sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu mengelola data perusahaan mineral dan batubara di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Modi merupakan aplikasi yang wajib dimiliki oleh Badan Usaha yang memiliki kegiatan usaha di sektor Minerba.
Sementara, MODI ini juga merupakan salah satu syarat mutlak dalam pengesahan Dokumen RKAB yang lampirkan melalui Aplikasi yang telah disediakan oleh pihak Pemprov Kalbar pada dinas Pertambangan, Energi dan Sumberdaya Minieral. RKAB merupakan pedoman setiap Usaha tambang untuk melakukan kegiatan Produksi.
Tidak hanya MODI dan RKAB, kaedah tambang lain dari CV Farrin Jaya juga dipertanyakan. Diantaranya Laporan serta penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang CV Farrin Jaya belum diketahui dengan jelas.(rac)