SANGGAU – Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman membenarkan bahwa PT. Anugerah Citra Walet Indonesia telah memenuhi permintaan data yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten Sanggau berkenaan dengan informasi dan laporan masyarakat terkait permasalahan pajak daerah sarang burung walet (SBW).
“Memang sebelumnya ada masyarakat yang menyampaikan kepada kami selaku pemerintah daerah berkenaan dengan sejumlah data terkait usaha sarang burung walet. Tentu kami merespon informasi itu secara positif,” ungkapnya kepada wartawan, belum lama ini.
Pj Bupati menegaskan bahwa sejatinya para pengusaha SBW memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan yang ada. Meski demikian, pemerintah daerah akan lebih dulu melihat kondisi faktual di lapangan. “Intinya, pengusaha sarang burung walet sebenarnya punya kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah daerah akan lebih dulu melihat kondisi faktualnya di lapangan. Orang nomor satu di Bumi Daranante itu juga telah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang terkait untuk melakukan kroscek lapangan.
“Ini (data-data,red) yang diberikan ke pemerintah daerah sifatnya informasi, harus kita lihat secara faktual di lapangan. Oleh karena itu, melalui OPD teknis, saya memerintahkan untuk dikroscek di lapangan apakah benar atau tidak,” jelasnya.
Suherman mencontohkan, misalnya ada rumah burung walet (RBW), tetapi tidak ada isinya atau tidak produksi. Sementara pajak daerahnya diambil dari hasil produksi SBW.
“Bisa saja misalnya, ada rumah burung walet tetapi tidak ada isinya. Sementara pajak yang diambil berasal dari sarang burung walet itu adalah ketika ada produksi. Ketika tidak ada produksinya, tidak bisa juga kita kenakan pajak,” terang dia. []
Redaksi08