SAMARINDA – TIM Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MT. Pelaku ditangkap di Jalan P. Suryanata Gang Al Barokah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (17/7/2024) siang.
Wakapolsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson kepada awak media mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wita. Saat itu korban berangkat dari rumahnya di L2, menuju tempatnya bekerja di sebuah pabrik roti di Jalan P Suryanata.
“Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai motor Honda PCX warna putih, dengan nomor polisi KT 4762 BAQ,” ujarnya.
Pelaku jelas Marthen, kemudian merampas tas selempang milik korban. Disaat korban berusaha mempertahankan tasnya, pelaku menendang korban hingga terjatuh.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu, dan telah berhasil mengidentifikasi serta menangkap MT, yang mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut. Selain menangkap pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Diantaranya satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih KT 4762 BAQ, satu unit HP merk iPhone warna putih 64 GB dengan nomor IMEI: 2350320745009827, uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu buah tas selempang warna hitam bertuliskan Baige Shijia dan satu buah dompet berwarna hitam.
“Saat ini, pelaku sedang dalam pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu,” ungkap Wakapolsek seraya menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono