SAMARINDA – DARI 264 perkara berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelesaikan 254 berkas perkara pada semestar 1 tahun 2024.
Demikian capaian kinerja di bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kaltim yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Imam Wijaya saat memimpin apel Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-64 di halaman Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Senin (22/7/2024).
“Kami telah menangani 264 perkara sesuai SPDP, dan menyelesaikan 254 berkas perkara diantaranya,” ungkap Imam Wijaya.
Kajati juga menyoroti sejumlah tahapan penting, dalam penanganan perkara di bidang Tindak Pidana Umum. “Kami telah menerbitkan 199 berkas P.21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, serta menyelesaikan Tahap II sebanyak 206 perkara,” jelasnya.
Terkait dengan Restorative Justice (RJ), Kajati Kaltim menegaskan bahwa Pendekatan RJ juga menjadi fokus dalam penanganan perkara. “Kami telah menghentikan penuntutan berdasarkan RJ sebanyak 54 perkara, dengan 49 perkara disetujui dan 5 tidak disetujui,” tambahnya.
Selain itu dia menjelaskan, jumlah perkara yang disidangkan juga menunjukkan aktivitas yang tinggi di bidang Tindak Pidana Umum. “Jumlah perkara yang disidangkan mencapai 17.989 perkara, dengan jumlah jaksa yang terlibat dalam persidangan sebanyak 2.756 jaksa,” terangnya.
Imam Wijaya menegaskan pula bahwa capaian ini, merupakan hasil kerja keras seluruh jaksa di wilayah Kejati Kaltim. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penanganan tindak pidana umum demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan transparan,” tutupnya.
Dengan capaian ini, Kejati Kaltim menunjukkan dedikasinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono