PENAJAM – OPERASI Antik Mahakam 2024 yang telah dilaksanakan mulai 21 Juni hingga 14 Juli 2024 oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Penajam Paser Utara (PPU), berhasil mengungkap 10 kasus dengan 16 tersangka.
Perihal tersebut diungkap Wakapolres PPU Kompol Bambang Hardianto pada Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba, di Markas Polres PPU, Jalan Penajam Paser, Penajam, Rabu (24 /7/2024).
“Dari hasil ini, di dalamnya ada empat kasus yang merupakan Target Operasi (TO) dan enam kasus bukan TO,” kata Bambang Hardianto.
Dalam penjelasannya dia menyebutkan, dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap petugas sebanyak 16 orang, masing-masing empat orang merupakan TO dan 12 orang lainnya bukan merupakan TO. Para tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Lebih lanjut Bambang membeberkan, berdasarkan laporan polisi, beberapa titik yang menjadi lokasi penangkapan antara lain, tersangka pertama ditangkap di TKP pinggir jalan RT 01 Desa Bumi Harapan kecamatan Sepaku. Kemudian di RT 04 Desa Babulu Darat, RT 10 Kelurahan Gunung Seteling, KM 09, RT 7 Kelurahan Nipah nipah dan RT 01 Desa Babulu Darat.
Selanjutnya ada juga lokasi di depan pelabuhan Speed Boat RT 08 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam, Hotel 76 Jalan Ruhui Rahyu RT 54 Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan, depan mini market 76 Jalan Ruhui Rahayu Gunung Bahagia Kecamatan Balikpapan Selatan dan rumah kost di RT 030 Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Tengah.
“Ada juga lokasi di Kelurahan Petung RT 14, Perumahan Residen Petung Jalan Melon RT 014 Kel Petung, lalu di RT 06 Kelurahan Petung, RT 06 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku, terakhir Desa Karang Jinawi RT 04 Kecamatan Sepaku,” rincinya.
Terkait pengungkapan kasus tersebut tambah Bambang, Satres Narkoba Polsres PPU juga telah berhasil mengungkap kasus yang merupakan target operasi Polda yang telah ditentukan oleh Polda Kaltim.
“Terkait itu, sabu-sabu yang dinyatakan sebagai barang bukti berjumlah 128,65 gram, sedangkan obat keras jenis Tramadol 210 butir, obat keras tersebut selevel dengan dobel L,” terangnya.
Didampingi Kasatres Narkoba dan Kabag Humas Polres PPU, Bambang Hardianto menyebutkan Barang Bukti (BB) terbanyak adalah 80 gram dari Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Tersangkanya diancam dengan hukuman sesuai pasal yang diterapkan, yakni pasal 114 ayat (1) dan pasal 121 serta pasal 132 ayat (1) ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta atau paling banyak Rp10 miliar.
Dijelaskannya, kebanyakan dari mereka yang melakukan bisnis haram tersebut sebagai pengedar, sebagian ada yang merupakan residivis, dan untuk mengungkap lebih rinci lagi tentunya berdasarkan informasi jaringan, jika telah masuk dalam informasi jaringan dimaksud, selanjutnya dilakukan pengembangan.
“Motifnya banyak, salah satunya karena faktor ekonomi dan selain itu karena ketagihan. Bagaimana tidak, barangnya sedikit dan mudah dibawa, namun hasil dan keuntungan lumayan besar,” katanya.
“Sementara harga sabu saat ini berkisar Rp1,8 juta hinga Rp2 juta per gramnya. Harga tersebut bisa lebih dan bisa kurang, tergantung harga pasaran yang disepakati antara penjual dan pembeli,” tutup Kompol Bambang Hardianto. []
Penulis: Subur Priono | Penyunting: Agus P Sarjono