KPU Kaltim akan Tindaklanjuti Laporan Bawaslu Kaltim

SAMARINDA – BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengungkapkan dugaan adanya penggunaan joki dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) di Kota Balikpapan.

Menyikapi laporan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim akan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait temuan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, yang statusnya bukan Pantarlih.

“Kami memastikan, KPU kabupaten/kota akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu,” kata Komisioner KPU Kaltim, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ramaon Dearnov Saragih ditemui di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Rabu (31/7/2024).

Di samping laporan perihal joki Pantarlih, Bawaslu Kaltim juga menemukan ada beberapa Pantarlih yang memilikj keterlibatan dengan partai politik. Ada sebanyak 33 Pantarlih yang terafiliasi partai politik, yang tersebar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

“Jadi nanti tim dari kabupaten/kota akan mengklarifikasi serta mempelajari apa saja temuan dari Bawaslu. Jika memang terbukti maka akan ditindaklanjuti,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com