SAMARINDA – DALAM rentang waktu dua bulan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap 33 kasus narkotika, dengan total 52 tersangka yang berhasil diamankan.
Demikian hal itu disampaikan Kepala Polresta (Kapolresta) Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu, Samarinda, Jumat (2/8/2024).
Ary Fadli mengungkapkan, dari 52 tersangka kasus narkotika tersebut, 45 tersangka diantaranya merupakan laki-laki, sementara tujuh lainnya adalah perempuan. “Kami berhasil mengamankan 4,35 gram ganja, Rp20 juta dalam bentuk uang tunai, 11 butir ekstasi, dan 389 gram sabu, yang menjadi barang bukti terbesar,” paparnya.
Di antara kasus yang diungkap, salah satu yang paling menarik perhatian adalah penemuan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jagung rebus. Narkoba tersebut ditemukan oleh petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda saat memeriksa makanan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial AP (38).
“Modusnya cukup unik, bungkusan sabu itu disembunyikan di dalam bonggol jagung,” jelas Kombes Pol Ary Fadli.
“Penyelundupan tersebut, berhasil digagalkan ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap makanan yang dititipkan,” sambung dia.
Ary Fadli menjelaskan, dalam sayur bening yang berisi jagung, pihak petugas menemukan empat bungkus sabu serta satu pipet kaca, yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengusut jaringan narkotika yang masih beroperasi di Kota Samarinda. “Penyelidikan akan terus kami lanjutkan, hingga seluruh jaringan narkotika ini terungkap,” pungkasnya. []
Penulis: Andi Isnar | Penyunting: Agus P Sarjono